KPU Verifikasi LHKPN Firdaus Lewat Telepon, BISA Akan Hadirkan KPK di Persidangan DKPP

  • Senin, 08 Mei 2017 - 00:12:09 WIB | Di Baca : 915 Kali
Pekanbaru, SeRiau- Adanya pernyataan ketua Komisi Pemilihan Umum  Kota Pekanbarup Amiruddin Sinjaya yang melakukan verifikasi LHKPN walikota terpilih H Firdaus ST. MT via telepon di respon oleh kuasa hukum tim BISA. Kuasa Hukum BISA Wan Subantriarti SH, MH kepada seriau.com mengatakan bahwa dirinya sudah berkirim surat kepada komisioner KPK Untuk bisa menghadirkan saksi dari KPK di sidang DKPP nanti. " Kita Sudah Surati Ketua KPK dan komisioner untuk menjadi saksi kita di sidang DKPP terkait LHKPN Firdaus" tegasnya Surat bernomor 42/V/WSA- LF/SK/2017 yang berisi kesedian menjadi saksi  Dalam surat itu yang berisikan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan segera menyidangkan persoalan LHKPN Firdaus dan adanya pernyataan ketua KPU yang melakukan verifakasi Faktual via telepon  oleh karena itu kita meminta agar KPK bersedia menjadi saksi " DKPP akan segera menyidangkan laporan kita terkait LHKPN Firdaus dan adanya keterangan ketua KPU yang mengatakan sudah melakukan verifikasi faktual via telepon ke KPK maka kita minta KPK bisa menjadi saksi apakah ini sudah sesuai dengan Standar Operasional di KPK" tutup Wan ( Can)





Berita Terkait