Kepala BPMP Riau: Tidak Ada Penambahan Kuota Setelah SPMB, Dapodik di Kunci

  • Selasa, 30 Juni 2026 - 18:00:00 WIB | Di Baca : 99 Kali

 

Seriau,- Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Riau, Dr. Nilam Suri dengan tegas menyatakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) harus tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku dan tidak boleh diintervensi melalui praktik penitipan siswa maupun penambahan kuota setelah proses penerimaan berlangsung.

" Tidak ada lagi SPMB jilid dua. Karena komitmen kami tidak membuka peluangnya. Satu saya buka di sini, maka 12 kabupaten kota akan minta juga. Tidak ada penambahan kuota, dapodik sudah dikunci," kata Dr Nilam menanggapi berbagai aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan SPMB tingkat SMP di Kabupaten Kampar, Selasa (30/6) di Aula BPMP Riau.

Penegasan itu disampaikan Dr Nilam saat pertemuan bersama Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar, BPMP Riau, serta perwakilan orang tua.

Menurutnya, pembukaan kuota tambahan hanya dapat dilakukan apabila telah melalui mekanisme yang diatur sejak awal. Penetapan daya tampung sekolah harus mempertimbangkan jumlah ruang kelas, kapasitas sekolah, data dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), hingga keberadaan sekolah negeri, swasta, dan pesantren di wilayah sekitar.

" Selalu kami sampaikan hitung baik-baik berapa jumlah kelas yang sanggup dipenuhi. Jangan sampai minta buka kuota," katanya.

Menurutnya, standar nasional kapasitas peserta didik setiap rombongan belajar telah diatur, yakni 28 siswa untuk SD, 32 siswa untuk SMP, dan 36 siswa untuk SMA. Jika pemerintah daerah ingin menambah kapasitas, usulan tersebut harus diproses sesuai ketentuan sebelum pelaksanaan SPMB.

" SPMB bukan sekadar menerima anak sekolah. Tapi bagaimana  membuka pintu anak-anak kita untuk menapaki proses hidupnya. Jadi tidak boleh dikotori dengan praktik jual kursi," ujar Nilam.

Nilam juga mengingatkan bahwa saat ini tidak ada lagi konsep sekolah favorit maupun nonfavorit. Ia menilai masih tingginya minat masyarakat terhadap sekolah tertentu menjadi salah satu penyebab munculnya berbagai persoalan dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Ia mencontohkan pengalaman pelaksanaan SPMB tahun sebelumnya ketika terjadi perubahan kebijakan jalur tahfiz di salah satu sekolah tanpa melalui pembahasan bersama sehingga menimbulkan polemik di masyarakat.

BPMP hanya bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB, sedangkan penyelenggaraan penerimaan peserta didik menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar, Helmi, menegaskan pihaknya tetap menjalankan SPMB sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 serta Peraturan Bupati Kampar Nomor 355 Tahun 2026.

" Kami tidak bisa keluar dari peraturan ini," tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah orang tua menyampaikan keluhan terkait daya tampung SMP di wilayah Siak Hulu dan Tanah Merah.

Menanggapi hal itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar menyatakan akan melakukan verifikasi terhadap sejumlah aduan, termasuk evaluasi jalur afirmasi. (zal)





Berita Terkait

Tulis Komentar