PHR Terima Penghargaan Tax Award 2024, Ini Dampaknya Bagi Pekanbaru

  • Jumat, 08 November 2024 - 13:28:02 WIB | Di Baca : 80 Kali

 

SeRiau - Pekanbaru – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menerima penghargaan Tax Award 2024 dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Ini bukan kali pertama PHR menerima penghargaan sebagai wajib pajak taat pajak daerah dalam kategori Pajak Barang Jasa Tertentu – Tenaga Listrik.

Penghargaan Pekanbaru  Tax Award 2024 diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution kepada Manager External Communication Stakeholder & Relations (ECSR) PHR Wan Dedi Yudishtira, di Pekanbaru, Kamis (7/11/2024).

Pemko Pekanbaru menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada wajib pajak, baik masyarakat maupun dunia usaha atas ketaatannya membayar pajak daerah. Dalam hal ini, PHR dinilai menjadi salah satu perusahaan yang berkontribusi besar terhadap pembangunan daerah atas kepatuhan dan ketepatan waktu dalam membayar pajak.  

“PHR sangat tertib dalam membayarkan pajaknya, tepat waktu serta memiliki presisi jumlah yang tepat. Penghargaan ini kami berikan sebagai bentuk apresiasi atas kepedulian perusahaan terhadap pembangunan dan kemajuan Pekanbaru,” kata Indra Pomi.

Kepatuhan dan ketaatan membayar pajak dunia usaha turut berkontribusi dalam mendorong realisasi pajak daerah 2024 yang menunjukkan pertumbuhan positif  dan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

“Pemberian apresiasi terhadap wajib pajak ini diharapkan dapat menjadi motivasi meningkatkan gairah pembayaran pajak daerah. Ini adalah kontribusi nyata masyarakat maupun dunia usaha dalam mendukung pembangunan Kota Pekanbaru yang berkelanjutan,” katanya.

Mewakili PHR, Wan Dedi mengucapkan terima kasih atas penghargaan Pekanbaru Tax Award 2024 dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Ini merupakan bentuk partisipasi aktif perusahaan dalam membangun bangsa. PHR menyadari, kepatuhan membayar pajak sangat berkontribusi besar dalam mendukung kemajuan daerah lebih baik, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan publik.

“Sebagai perusahaan migas terkemuka, tentunya menjadi suatu kewajiban untuk merealisasikan pajak daerah. Semoga operasi PHR terus membawa manfaat dan berkah bagi masyarakat, daerah dan negara,” kata Wan Dedi.

Selain menebar manfaat lewat pembayaran pajak, PHR juga terus konsisten terhadap program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang berfokus pada 4 pilar, yakni: pendidikan, ekonomi, lingkungan dan kesehatan.

# # # # # #

TENTANG PHR WK ROKAN

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) merupakan salah satu anak perusahaan Pertamina yang bergerak dalam bidang usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah  Subholding Upstream, PT Pertamina Hulu Energi (PHE). PHR berdiri sejak 20 Desember 2018.

Pertamina mendapatkan amanah dari Pemerintah Indonesia untuk mengelola Wilayah Kerja Rokan sejak 9 Agustus 2021. Pertamina menugaskan PHR untuk melakukan proses alih kelola dari operator sebelumnya. Proses transisi berjalan selamat, lancar dan andal. PHR melanjutkan pengelolaan WK Rokan selama 20 tahun, mulai 9 Agustus 2021 hingga 8 Agustus 2041.

Daerah operasi WK Rokan seluas sekitar 6.200 km2 berada di 7 kabupaten/kota di Provinsi Riau. Terdapat 80 lapangan aktif dengan 11.300 sumur dan 35 stasiun pengumpul (gathering stations). WK Rokan memproduksi seperempat minyak mentah nasional atau sepertiga produksi pertamina. Selain memproduksi minyak dan gas bagi negara, PHR mengelola program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan fokus di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat dan lingkungan.(rls)





Berita Terkait

Tulis Komentar