Ringan Beban Masyarakat, Bapenda Riau Himbau Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

  • Selasa, 10 September 2024 - 15:40:23 WIB | Di Baca : 533 Kali

 

Seriau- Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau kembali memprogramkan pemutihan denda pajak kendaraan baik roda dua dan roda empat. Program pemutihan denda pajak kendaraan ini akan berlangsung mulai tanggal 9 September hingga 15 Desember 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Evarefita.MSi mengatakan, tujuan Pemprov Riau memprogram pemutihan denda pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban masyarakat yang mengalami keterlambatan dalam
membayar pajak kendaraannya sesuai dengan jatuh tempo yang sudah ditetapkan.

Pentingnya membayara pajak kendaraan, kata Eva, juga untuk melegalitas kendaraannya agar terhindar dari sangsi penghapusan data nomor kendaraan

" Jadi dengan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor masyarakat bisa memafaaatkan program ini sebaik baiknya dengan waktu yang ditentukan. Ini salah satu cara Pemprov Riau meringankan beban masyarakat dalam hal membayar pajak kendarannya," kata Evarefita, Selasa (10/9) di Kantor Bapenda Riau

Eva juga mengimbau kepada masyarakat jangan menyia-nyiakan   program ini untuk membayar pajak kendaraannya. Memanfaatkanlah program pemutihan denda pajak kendaraan selama tiga bulan ini. Dengan program ini diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin tinghi.

Hal ini bisa dilihat dari 2023 lalu, dimana tingkat kepatuhan membayar pajak sangat tinggi. Begitu juga hendaknya tahun 2024 ini, tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak bisa tinggi." Target kita terus berjalan apa yang yang menjadi target pajak kendaraan bermotor bisa melampui target," harap Eva

Hasil pantauan di Samsat Simpang Tiga Bapenda Riau, masyarakat yang membayar pajak kendaraan cukup tinggi. Ini terlihat dari loket pendaftaran, pembayaran hingga cek fisik kendraan yang cukup banyak.

" Baru dua hari ini, saya dapat informasi ada program penghapusan denda pajak kendaraan, saya langsung manfaatkan. Mudah mudahan program pemerintah ini terus dilakukan setiap tahun," kata Rendi ketika ditemui saat mengurus membayar pajak kendaraannya.

Untuk diketahui kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan tersebut tertera didalam Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi.

Adapun dalam Peraturan Gubernur tersebut di Pasal 2 berbunyi :
1. Pengurangan sebesar 10 % (sepuluh persen) pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan Mutasi masuk ke daerah.

2. Pengurangan sebesar 50 % (lima puluh persen) atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi Wajib Pajak Badan Usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

3. Pembebasan atas Bea Balik Nama Kendaraan (BBN-KB) penyerahan kedua dan seterusnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha untuk Mutasi berlaku terhadap Wajib Pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

Selanjutnya dalam pasal 3  yang berbunyi ketentuan mengenai :

1. Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.

2. Dikecualikan dari pembebasan sanksi administrasi sebagai mana dimaksud ayat (1) untuk kendaraan mutasi keluar daerah.

3. Pembebasan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha untuk Mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah. (zal)
 





Berita Terkait

Tulis Komentar