Tapal Batas Air Dingin Dengan Kampar Tunggu Keputusan Mendagri

  • Sabtu, 15 Juli 2023 - 01:35:08 WIB | Di Baca : 831 Kali

 

SeRiau-  Persoalan Tapal Batas Kota Pekanbaru Dengan Kampar di Kelurahan Air Dingin Memasuki Babak Baru dimana persoalan Tapal Batas ini akan dikonsultasikan dan meminta arahan ke ditjen adwil kemendagri untuk meminta petunjuk dan arahan

Anggota DPRD Pekanbaru Indra Sukma SH yang merupakan warga Air Dingin mengatakan bahwa dari hasil pertemuan pertemuan sebelum nya maka ada beberapa poin yang perlu kita cermati dan kita diskusikan dengan RW dan RT yang terdampak dari Permendagri Tersebut " Perlu kita sikapi dan diskusikan   atas hasil rapat  kita sebelumnya, dimana Biro Tata Pemerintahan Provinsi Riau sudah mengeluarkan semacam resolusi yang akan kita sepakati bersama diantaranya resolusi itu adalah

Terkait Batas Kab. Kampar dan Kota Pekanbaru pada sub segmen Desa Tanah Merah - Kelurahan Air Dingin dpt dijelaskan sebagai berikut:

1.    Batas Kabupaten Kampar dengan Kota Pekanbaru sudah ditetapkan dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Kampar dengan Kota Pekanbaru;

2.    Menidaklanjuti persoalan pendataan pemilih bagi warga di perbatasan yang terdampak akibat penerapan Permendagri Nomor 18 Tahun 2015, Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Riau sudah berkoodinasi dengan KPU Riau dan Bawaslu Riau terkait persoalan tersebut dengan hasil bahwa warga di perbatasan sudah terdata sebagai pemilih.

3. terkait persoalan sosial warga yang berada  di wilayah perbatasan, perlu dilakukan tahapan penyelesaian sesuai permendagri 141 tahun 2017 tentang penegasan batas daerah

4. Sejauh ini Pemkab Kampar belum memberikan jawaban bersedia dilakukan evaluasi/revisi Permendagri 18 Tahun 2015 batas antara Kab.Kampar dan Kota Pekanbaru.

Sementara pada pasal 34 ayat (b) Permendagri 141 Tahun 2017 disebutkan bahwa : Batas Daerah yang telah diatur oleh Menteri dapat diubah 
dalam hal:

pasal 34 b. Kesepakatan antar daerah Kabupaten/ Kota yang  berbatasan dan diusulkan secara bersama-sama kepada Menteri melalui Gubernur

5. terkait persoalan tersebut pemprov riau bersama kabupaten kampar dan kota pekanbaru akan berkonsultasi ke ditjen adwil kemendagri untuk meminta petunjuk dan arahan.(***)





Berita Terkait

Tulis Komentar