Sepuluh Tersangka Ilegal Fishing Asal Sumut Diserahkan ke Kejari Rokan Hilir

  • Rabu, 26 Januari 2022 - 21:06:20 WIB | Di Baca : 4744 Kali
Foto: dok Polairud Polda Riau

PEKANBARU,seRiau - Setelah menjalani tahapan pemeriksaan, akhirnya penyidik Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau melakukan penyerahan Tahap dua terhadap kasus dugaan ilegal fishing ke Kejari Rokan Hilir, Riau, Rabu 26 Januari 2022.

Sebanyak sepuluh orang tersangka dalam kasus ini diserahkan langsung bersama barang bukti satu unit KM Sinar Abadi GT 90 No.1359/PPb, dokumen, alat tangkap pukat harimau dan ratusan kilogram ikan campuran.

Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Eko Irianto melalui Kasuditgakkum AKBP Wawan,S.H.,M.H mengungkapkan, sepuluh orang tersangka yang diserahkan adalah, RH (37), AHS (27), YM (33), AG (36), FW (51), IB (26), DD (41), DV (35), SG (34) dan KR (23) semuanya asal Sumatera Utara.

"Setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa, kemudian kita melakukan proses pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan Rokan Hilir,"tegas Wawan.

Pengungkapan kasus ini berlangsung 27 Desember 2021 lalu. Tim Polairud Polda Riau bersama dengan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Panipahan mengidentifikasi aktivitas ilegal fishing di wilayah perairan kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, Riau.

Setelah melakukan penggeledahan di TKP, tersangka dan barang bukti diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah oleh UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu Ketua HNSI Panipahan, Marzuki yang sempat dihubungi wartawan siap memberikan dukungan untuk penegakkan hukum wilayah perairan oleh Ditpolairud Polda Riau.

"Pertama kita mendukung tugas Polairud Polda Riau dan kita siap bersinergi dalam penegakkan hukum. Kita berharap kedepan para nelayan juga harus ramah dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan khususnya perairan Panipahan," tutup Marzuki. (***).





Berita Terkait

Tulis Komentar