Polsek Bangko Tangkap Pelaku Pencurian di Pustu Bagan Punak

  • Sabtu, 21 Agustus 2021 - 14:49:42 WIB | Di Baca : 2761 Kali

SeRiau - Tim opsnal sat Reskrim Polsek Bangko Polres Rokan Hilir berhasil membekuk seorang pemuda ZI(24) warga Jalan Bulan Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, dalam tindak pidana pencurian di Puskesmas Pembantu (Pustu) Bagan Punak jalan kecamatan kelurahan Bagan Punak kecamatan Bangko kabupaten Rokan hilir.

Kapolsek Bangko Kompol SASLI RAIS yang dikonfirmasi Sabtu (21/8) melalui Kasi Humas Polsek Bangko Aipda Puji Anton membenarkan hal tersebut.

Puji Anton memaparkan Senin(17/5)  sekira pukul 08.30 WIB pelapor bersama saksi-saksi datang ke PUSTU Bagan Punak dan melihat barang - barang didalam PUSTU sudah berantakan dan bola lampu diseluruh ruangan telah hilang. Selanjutnya dr. Diana Melany melaporkan kepada Kepala Puskesmas Bagan Punak atas pencurian tersebut.

 Kemudian pada tanggal (24/5) dan (27/5) terjadi kembali tindak pidana pencurian di PUSTU Bagan Punak dan kehilangan 6 (enam) buah kursi plastik warna merah, 1 (satu) buah kursi plastik warna hijau, buku pegangan ibu hamil sebanyak +- 150 (seratus lima puluh) buku dan berkas-berkas laporan PUSTU tahun 2015 - 2017 serta arsip-arsip lainnya. Selanjutnya pelapor melaporkan kembali kejadian tersebut kepada Kepala Puskesmas Romy Cahyadi.

Atas kejadian tersebut PUSTU Bagan punak merasa dirugikan senilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko guna pengusut lebih lanjut.

Lanjut Aipda Puji Anton kronologi penangkapan pada hari Kamis (19/8) sekira pukul 07.00 wib didapat informasi bahwa terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian di PUSTU Bagan punak ZI dan terduga pelaku berada dirumahnya.

Selanjutnya tim opsnal Polsek Bangko mendatangi rumah terduga pelaku dan mengamankan terduga pelaku Zi berada di kamar depan tanpa perlawanan. 

Kemudian dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku dan mengatakan bahwa terduga pelaku melakukan perbuatannya bersama satu orang rekannya AS (DPO), dan menjual hasil pencurian ke tempat penampungan barang barang bekas (kara - kara) yang terletak di Jln. Lingkar Batu 4 Kepenghuluan Bagan Punak Meranti kecamatan Bangko.

Selanjutnya tersangka di gelandang kepolsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut, "Tutupnya.(ad)





Berita Terkait

Tulis Komentar