Tak Miliki Izin, PT Wilmar Grup Lakukan Ekspansi Lahan Di Kawasan Industri Dumai Pelintung

  • Senin, 02 Agustus 2021 - 15:34:18 WIB | Di Baca : 9832 Kali

SeRiau - Perusahaan di bawah naungan PT Wilmar Grup, Dumai lakukan Ekspansi Lahan secara terang-terangan di Kawasan Industri Dumai (KID) Pelintung. Pasalnya PT Wilmar Grup ini, sama sekali tidak ada mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin lokasi.

Hal ini, jelas telah mengangkangi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.

Dimana, Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi, perusahaan seharusnya memiliki dokumen izin usaha, termasuk izin lokasi.

Terkait permasalahan ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Dumai, membenarkan bahwa lahan yang digunakan PT Wilmar Nabati Grup belum mendapat izin sebagai kawasan industri dari pemerintah pusat.

Kawasan Industri Dumai (KID) yang diberi izin hanya sekitar 400 hektare, sementara saat ini PT Wilmar Nabati Grup berdiri di luar lahan yang 400 hektare. Meski tak mengantongi izin, PT Wilmar Nabati Grup tetap melakukan Ekspansi lahan dan bahkan telah mendirikan Pabrik Pupuk di KID Pelintung.

Pihak Wilmar Group Dumai Pelintung, memang telah mengajukan perluasan lahan sekitar 2.000 hektar lagi ke pemerintah pusat, namun sampai saat imi sama sekali belum disetujui.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Dumai H Zulkarnain melaui Kepala Bidang Perizinan di DPM-PTSP Kota Dumai Ghafar, seperti yang dikutip dari salah satu media online, membenarkan bahwa PT Wina belum ada sama sekali mengantongi izin. Baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin lokasi.

"Kami sama sekali belum ada mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin lokasi dari perluasan lahan yang dilakukan oleh PT Wilmar Nabati Grup di KID Pelintung,"sebut Ghafar.

"Memang Pihak perusahaan ada datang ke kantor ingin mengurus izin, tetapi tidak bisa, karena masalah lahan," tambah Ghafar.

Ghafar menjelaskan, bahwa KID itu punya lahan sekitar 400 hektar untuk industri, sementara PT Wilmar Nabati berdiri di luar lahan 400 hektare tersebut.

Dari informasi yang didapat, saat ini Ekspansi lahan yang dilakukan oleh PT Wilmar Nabati Grup di KID, pihak Perusahaan bahkan telah mendirikan sebuah Pabrik Pupuk. Pada hal, IMB nya tak ada dan lahannyapun tak memiliki izin. Seharusnya Perusahaan sebesar PT Wilmar Nabati Grup ini, hendaknya melengkapi semua perizinannya sesuai dengan Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. 

Terkait Permasalahan ini, Pihak Perusahaan yakni PT Wilmar Nabati Grup, tidak bersedia memberikan jawaban kepada media dan terkesan cuek dan menganggap remeh Instansi Pemerintah yang berhubungan dengan hal ini.

Penulis : Dedi Iswandi/ Okta





Berita Terkait

Tulis Komentar