Disnakertrans Dumai, Kasus Kecelakaan Kerja, PT Wilmar Abaikan Permenaker

  • Senin, 19 Juli 2021 - 15:41:58 WIB | Di Baca : 7189 Kali

 

SeRiau-Dumai-Kasus Kecelakaan Tenaga Kerja yang merenggut 2 nyawa di Kawasan Industri Dumai Pelintung milik PT Wilmar Group masih berbuntut panjang dan hal ini dianggap menjadi kesalahan dari PT Wilmar Nabati.

Pasalnya PT Wilmar Nabati sebagai pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dan tidak ada melaporkan perusahaan sub kontraktornya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kota Dumai. Tentu hal ini PT Wilmar Nabati dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Permenaker Tahun 2012 .

Pihak Manajemen Wilmal Dumai Pelintung baru melaporkan setelah ada insiden kecelakaan kerja yang menimpa dua pekerja dari CV Dwina Utama yang merupakan sub kontraktor Wilmar Group Dumai.

Sementara itu Kepala Disnakertrans Kota Dumai, Satrio Wibowo sangat menyayangkan sikap Manajemen PT Wilmar Dumai Pelintung yang tidak melaporkan sub Kontraktor ke Disnaker. Pada hal perusahaan sub kontraktornya tersebut sudah beraktifitas cukup lama.

"Kita sayangkan sekali, PT Wilmar baru nelaporkan sub kontraktor nya setelah ada insiden kecelakaan kerja yang merenggut dua nyawa pekerja dari CV. Dwina Utama, seharusnya sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemberi kerja harus melapor ke Disnaker," Ungkap Satrio".

Satrio menambahkan, janganlah setelah ada insiden kecelakaan kerja baru melapor dan hal ini jelas melanggar Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

"Pada hal Permenaker tersebut menjelaskan bahwa penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain dapat dilakukan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan jasa pekerja yang seyogyanya diketahui Disnaker," tambah Satrio."

Ditempat terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Dumai, Irwan menambahkan, korban jiwa akibat kecelakaan kerja ada 2 orang pekerja dari CV Dwina Utama sub kontraktor Wilmar Dumai Pelintung masing-masing atas nama Suhendri (39) dan M Aris Sofyan (36).

Irwan menduga, Wilmar Dumai Pelintung tidak melakukan pengawasan terhadap jalannya pekerjaan tersebut sehingga terjadi kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa.

"Pemberi kerja seharusnya melakukan pengawasan terhadap K3, apalagi pekerjaannya beresiko tinggi, hal itu diatur didalam Permenaker No 9 Tahun 2016 tentang K3 Pekerjaan di Ketinggian," ungkapnya tegas.

GM Wilmar Dumai Pelintung, Rachmadsyah saat dikonfirmasi tidak menjawab, begitu juga dengan Humas Wilmar Dumai Pelintung, Marwan Anugerah juga tidak menjawab saat dikonfirmasi.

 

Penulis : Dedi Iswandi/Okta





Berita Terkait

Tulis Komentar