Lakukan Operasi Yustisi, Polsek Pangkalan Kerinci Masih Temukan Pelanggar Prokes

  • Rabu, 14 Juli 2021 - 13:50:54 WIB | Di Baca : 1315 Kali

SeRiau - Aparat Kepolisian Sektor Pangkalan Kerinci melaksanakan kegiatan yustisi dalam rangka penertiban penerapan protokol kesehatan (prokes), Rabu (14/7/2021).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh lima personel Polsek Pangkalan Kerinci dengan menyasar masyarakat yang melintas di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

"Kegiatan ini dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati Pelalawan nomor 63 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian coronavirus disease (Covid-19) di Kabupaten Pelalawan," ujar PLH Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Syafri Joni.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam kegiatan ini tim menyampaikan imbauan tentang prokes guna mencegah penyebaran Covid-19. 

"Tak hanya itu, polisi juga menyampaikan regulasi aturan hukum terkait sanksi pidana bagi pelanggar protokol Covid-19," sebutnya.

Kemudian masyarakat juga diimbau agar mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khusus dan mencuci tangan dengan sabun usai beraktivitas.

Dari hasil yustisi kali ini, petugas menemukan satu pelanggar prokes setelah itu diberikan teguran lisan. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar