Polsubsektor Pelalawan Tertibkan Penerapan Prokes, Pelanggar Diberi Sanksi

  • Ahad, 11 Juli 2021 - 12:44:00 WIB | Di Baca : 1344 Kali

SeRiau - Kepolisian Sub Sektor (Polsubsektor) Pelalawan melaksanakan penertiban protokol kesehatan (prokes) melalui operasi yustisi di Desa Lalang Kabaung, Minggu (11/7/2021). Kegiatan dimaksudkan untuk mencegah penularan Covid-19.

Dalam kegiatan itu, petugas menyusuri sejumlah tempat yang ramai aktivitas masyarakat. Khususnya di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan.

Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Muharis mengatakan, sasaran operasi ini adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker. "Bila ditemukan warga melanggar prokes, petugas akan memberikan teguran ataupun sanksi yang telah ditetapkan oleh pemerintah," katanya.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan upaya polisi dalam mengingatkan kembali kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan prokes di era pandemi Covid-19.

"Masyarakat diminta untuk menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun usai beraktivitas," sebutnya.

Ia menilai bahwa satu-satunya cara agar tidak terpapar dari virus corona adalah dengan menjaga kesehatan baik untuk diri sendiri dan juga lingkungan sekitar.

"Oleh karena itu, dengan adanya kegiatan operasi yustisi ini diharapkan masyarakat sadar akan pentingnya prokes," pungkasnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar