Cegah Covid-19, Polsek Ukui Sosialisasikan Regulasi Penerapan Protokol Kesehatan

  • Selasa, 06 Juli 2021 - 14:18:23 WIB | Di Baca : 1259 Kali

SeRiau - Polsek Ukui terus melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Ukui.

Pemberian sanksi ditegaskan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2020 lalu.

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Sentra Kepolisian (Ka Spk I) Aiptu Baroni beserta 2 personel. Dalam operasi itu, petugas menyasar pusat perbelanjaan yang ada di Kecamatan Ukui.

Operasi tersebut dilaksanakan secara persuasif dan edukatif serta memberikan tindakan tegas sesuai aturan yang tertuang dalam Pergubri nomor 55 tahun 2020 maupun Perbup Pelalawan nomor 63 tahun 2020 yakni sanksi teguran tertulis atau lisan, sanksi sosial, denda administratif hingga pencabutan izin usaha.

Kapolsek Ukui AKP Rifendi SSos MSi mengatakan, kunci keberhasilan pengendalian penyebaran Covid-19 adalah dengan selalu disiplin protokol kesehatan di segala aktivitas.

Selain operasi yustisi, pihaknya juga sosialisasikan Surat Edaran Bupati Pelalawan tentang pencegahan Covid-19. Di antaranya, setiap pelaku usaha wajib menerapkan protokol kesehatan, rumah makan, toko yang menyebabkan kerumunan akan di perketat pengawasannya.

"Tugas kepolsian adalah melakukan pengawasan dan selalu mengingatkan agar menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin," pungkasnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar