Atasi Covid-19, Polsek Pangkalan Kuras Minta Masyarakat Terapkan 5M

  • Ahad, 04 Juli 2021 - 14:56:25 WIB | Di Baca : 888 Kali

SeRiau - Sejumlah personel Polsek Pangkalan Kuras melakukan operasi yustisi, Sabtu (3/7/2021) malam. Hal ini dilakukan untuk mengatasi agar wilayah Pangakalan Kuras bebas Covid-19.

Petugas melakukan penyisiran di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras. Sementara lokasi operasi, difokuskan terhadap tempat-tempat perbankan dan swalayan.

Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Agustinus Chandra Pietama mengatakan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 pihaknya terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Salah satunya melalui operasi yustisi.

Menurut Kapolsek, tindakan yang diambil petugas dalam operasi yustisi, tidak hanya memberikan efek jera kepada warga yang masih abai terhadap protokol kesehatan. "Giat ini sebagai kesempatan petugas untuk menyosialisasikan serta mengedukasi masyarakat untuk tetep disiplin mematuhi imbauan pemerintah seperti mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas atau 5M," ujarnya.

Masyarakat diimbau agar bersabar dan menerapkan protokol kesehatan. Sehingga penyebaran Covid-19 ini tidak semakin luas. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar