Melalui Yustisi, Polsek Ukui Imbau Pelaku Usaha Ketatkan Penertiban Prokes

  • Jumat, 02 Juli 2021 - 13:37:38 WIB | Di Baca : 1008 Kali

SeRiau - Untuk menekan angka penyebaran Covid-19, Polsek Ukui sambangi para pelaku usaha untuk sosialisasi penerapan protokol kesehatan. Hal itu dilakukan untuk memperketat pemberlakuan jam malam.

Kegiatan dilakukan oleh Kepolisian Sektor Ukui melalui Kepala Sentra pelayanan (Ka SPK) Bripka DH Sihaloho bersama personel.

Kapolsek Ukui AKP Rifendi mengungkapkan, kegiatan itu dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kecamatan Ukui. "Kita sampaikan agar para pelaku usaha dapat memperketat penerapan prokes kepada setiap pelanggannya," ujarnya.

Menurutnya, peran para pelaku usaha ini sangat vital dalam perkembangan penyebaran Covid-19. Sehingga sangat efektif bila pelaku usaha memberlakukan jam malam dan membatasi kerumunan di tempat usahanya.

Tempat usaha cafe atau kedai kopi sangat banyak diminati masyarakat, sehingga ini akan sangat rentan terhadap penyebaran covid-19. "Untuk itu kita imbau kepada pelaku usaha agar memerhatikan tamunya, dan mengingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Tidak hanya menyambangi tempat usaha, personel kepolisian juga memberikan teguran kepada setiap pelanggar prokes, dengan tidak menggunakan masker.

Harapannya, masyarakat Ukui semakin menyadari pentingnya menjaga prokes saat pandemi seperti sekarang ini. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar