Pastikan Penerapan Prokes, Polisi di Bandar Sei Kijang Pantau Tempat Usaha

  • Jumat, 25 Juni 2021 - 13:26:58 WIB | Di Baca : 880 Kali

SeRiau - Personel Polsek Bandar Sei Kijang yang bertugas di pos pantau Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap kegiatan masyarakat di sejumlah tempat keramaian, Jumat (25/6/2021).

Kegiatan itu bersamaan dengan operasi yustisi yang dipimpin oleh Wakapolsek Bandar Sei Kijang Iptu Naflizon. Kegiatan dilakukan di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Sei Kijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau.

"Kita menyampaikan sosialisasi protokol kesehatan (prokes) kepada warga masyarakat yang membuka tempat usaha," kata Iptu Naflizon.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tempat usaha  untuk memastikan penerapan prokes di tempat tersebut.

Selain sosialisasi, petugas juga memberikan sanksi kepada pelanggar prokes dan juga membagikan masker kepada warga.

"Bagi pelanggar diberikan sanksi peraturan yang telah diterbitkan pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Pelalawan dan Pemerintah Provinsi Riau," ungkapnya.

Dikatakannya, tujuan dari kegiatan itu untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar