Polsek Pangkalan Kerinci Bersama TNI dan Satpol PP Gelar Yustisi Prokes

  • Kamis, 24 Juni 2021 - 15:17:27 WIB | Di Baca : 1080 Kali

SeRiau - Aparat Kepolisian Sektor Pangkalan Kerinci kembali melaksanakan kegiatan yustisi pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) di Jalan Lintas Timur, Kamis (24/6/2021).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh sepuluh personel Polsek Pangkalan Kerinci dan Satpol PP. Petugas menyasar perbankan dan warung-warung di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. 

"Kegiatan ini dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati Pelalawan nomor 63 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian coronavirus disease (Covid-19) di Kabupaten Pelalawan," ujar Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Novaldi.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam kegiatan ini tim menyampaikan himbauan tentang protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran Covid-19. 

Tak hanya itu Polri juga menyampaikan regulasi aturan hukum terkait sanksi bagi pelanggar protokoler Covid-19. Kemudian, terhadap pelaku usahau untuk tidak melayani makan atau minum di tempat.

Masyarakat diimbau agar mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun usai beraktivitas.

Dari hasil yustisi kali ini kedapatan tiga pelanggar prokes dan diberikan teguran lisan. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar