Polsek Kerumutan Bersama Tim Gabungan Wajibkan Masyarakat Gunakan Masker

  • Ahad, 06 Juni 2021 - 14:29:02 WIB | Di Baca : 1389 Kali

SeRiau - Polsek Kerumutan bersama Koramil 15 KK dan Satpol PP melakukan operasi yustisi, Ahad (6/6/2021). Dalam operasi itu, petugas mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker.

Operasi yustisi ini dilaksanakan di Jalan ekspan Sumatera, Kelurahan Kerumutan. Dalam kegiatan itu, petugas mewajibkan seluruh pengguna jalan agar menggunakan masker.

Kepala Kepolisian Sektor Kerumutan Iptu Fajri Sentosa MH mengatakan, sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya disiplin protokol kesehatan telah dilakukan oleh jajaran Polsek  Kerumutan.

Ia menilai, tingkat kesadaran masyarakat dalam mendisiplinkan menerapkan protokol kesehatan masih kurang. "Banyak alasan mereka, sehingga mereka tidak menerapkannya, ada yang mengatakan tidak terbiasa, susah bernafas dan lain-lain," sebutnya.

Namun begitu, Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan tidak disiplin protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 belum berakhir. Dikatakannya, peraturan gubernur dan bupati juga telah dikeluarkan sejak tahun 2020 lalu untuk mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

Di sisi lain, Ia menyebutkan bahwa tingkat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pelalawan khususnya di Kecamatan Kerumutan mulai meningkat, bahkan Kerumutan sendiri dalam kategori zona Kuning Covid-19. Maka dari itu, Ia mengajak agar masyarakat disiplin dalam menerapak protokol kesehatan.

"Harus, harus, semuanya harus pakai masker," tegasnya.

Ia berharap, dengan operasi ini masyarakat dapat semakin sadar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar