Polsek Ukui Kembali Disiplinkan Masyarakat Menerapkan Prokes, Petugas Sasar Pusat Keramaian

  • Sabtu, 29 Mei 2021 - 14:43:51 WIB | Di Baca : 793 Kali

SeRiau - Polsek Ukui gencar melaksanakan operasi yustisi. Hal itu dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuh dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan wabah Covid-19.

Sasaran operasi yustisi ini di antaranya perniagaan, fasilitas publik hingga warung yang sering di kunjungi masyarakat. Operasi itu dilakukan oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Sektor Ukui (Ka SPK) Aiptu Edward Panjaitan bersama personel, Sabtu (29/5/2021).

Kapolsek Ukui AKP Rifendi SSos MSi mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan di beberapa titik kerumunan massa, yakni pusat perbelanjaan, pasar tradisional maupun warung atau kedai kopi.

"Dalam tugas ini, kami sosialisasikan Pergubri No 55 tahun 2020, dan Perbup Pelalawan No 63 tahun 2020 yakni tentang penegakan hukum dan pendisiplinan masyarakat terhadap prokes," katanya.

lanjut dikatakannya, terhadap pelanggar prokes ada sanksi tertulis, teguran lisan hingga sanksi administrasi serta sanksi sosial. Oleh karena itu, Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Ukui agar benar-benar memedomani peraturan tersebut dengan tujuan memutus penularan Covid-19 di Kecamatan Ukui.

Dari operasi tersebut petugas menemukan beberapa orang yang melanggar protokol kesehatan. Masyarakat masih banyak yang tidak mengenakan masker, tidak menjaga jarak.

"Harapannya, dengan sanksi tersebut masyarakat Ukui dapat lebih peka dan menyadari bahwa Covid-19 itu ada, "Sekali lagi ayo jangan kendor, dengan bersama-sama kita patuh protokol kesehatan berarti kita telah ikut andil dalam melawan Covid-19," pungkasnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar