Polsek Pangkalan Kuras dan Satpol PP Lakukan Operasi Yustisi, 2 Orang Didapati Melanggar

  • Rabu, 20 Januari 2021 - 14:46:48 WIB | Di Baca : 1384 Kali

SeRiau - Polsek Pangkalan Kuras bersama Satpol PP Kecamatan Pangkalan Kuras lakukan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, Rabu (20/1/2021).

Kegiatan yustisi kali ini menyasar pusat perbelanjaan dan perbankan di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras. Kegiatan operasi yustisi dipimpin oleh Panit I Sabhara  Iptu Haris yang diikuti beberapa personel.

Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad mengatakan, sasaran operasi ini adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker dan berada di tempat keramaian. 

Dalam operasi yustisi itu, tim mendapati 2 orang pelanggar protokol kesehatan. Kepada pelanggar,  1 orang disanksi sosial dan 1 sanksi administrasi.

"Operasi yustisi ini merupakan upaya pemerintah untuk menghambat penyebaran penularan Covid-19, maka dari itu kami kepolisian Pangkalan Kuras lakukan yustisi dialogis, apabila ditemukan warga melanggar prokes polri berikan sanksi sosial atau teguran lisan," kata Kapolsek.

Kapolsek berharap, dengan dilaksanakan operasi yustisi ini masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada yang melanggar protokol kesehatan. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar