Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, Polsek Pangkalan Kerinci Ingatkan Sanksi Bagi Pelanggar

  • Selasa, 19 Januari 2021 - 12:41:53 WIB | Di Baca : 1323 Kali

SeRiau - Polsek Pangkalan Kerinci gelar operasi yustisi protokol kesehatan. Hal itu dilakukan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19.

Kegiatan ini dilaksanakan personel Polsek Pangkalan Kerinci di Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Selasa (19/1/2021).

Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Novaldi mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menegakkan Peraturan Bupati Pelalawan nomor 63 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian coronavirus disease (Covid-19) di Kabupaten Pelalawan.

"Dalam operasi ini, tim menyampaikan imbauan tentang penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19," ujar Kapolsek.

Pada operasi yustisi ini juga, pihaknya menyampaikan terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Sesuai aturan tersebut, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dapat disanksi berupa teguran hingga denda.

"Oleh karena itu, masyarakat diimbau agar mematuhi protokol kesehatan, di antaranya memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun," sebutnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar