Polsek Pangkalan Kerinci dan Tim Gabungan Gelar Razia Prokes, 26 Pelanggar Disanksi Kerja Sosial

  • Jumat, 08 Januari 2021 - 14:19:14 WIB | Di Baca : 1407 Kali

SeRiau - Polsek Pangkalan Kerinci bersama tim gabungan menggelar razia protokol kesehatan (prokes), Jumat (8/1/2021). Masyarakat yang tidak menggunakan masker menjadi sasaran dalam razia ini.

Razia prokes ini dilakukan oleh personel TNI, Polri dan Satpol PP, yang digelar di Jalan Lintas Timur depan Ramayana Pangkalan Kerinci.

Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Novaldi mengatakan, dalam operasi tersebut masih banyak warga Pangkalan Kerinci terjaring razia. Para warga yang melanggar prokes dikenakan sanksi berupa denda dan sanksi sosial.

"Kegiatan ini sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Pelalawan nomor 63 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19," kata Kompol Novaldi.

Saat razia itu, bagi pelanggar protokol kesehatan dilakukan sidang di tempat. Sanksi diberlakukan saat itu juga.

Sebanyak 26 orang terjaring petugas saat razia prokes tersebut. Semua pelanggar dikenakan sanksi sosila berupa kerja sosial dengan menyapu jalan dan membersihkan lingkungan.

Dikatakannya, tujuannya adalah untuk mengajak masyarakat agar lebih patuh terhadap protokol kesehatan. "Selalu memakai masker saat di luar rumah, menjaga jarak serta mencuci tangan sesering mungkin," ujar Kapolsek. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar