Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Pangkalan Kerinci Lakukan Operasi Yustisi Dialogis

  • Rabu, 06 Januari 2021 - 14:20:16 WIB | Di Baca : 1197 Kali

SeRiau - Polsek Pangkalan Kerinci menggelar operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan penerapan protokol kesehatan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh ersonel Polsek Pangkalan Kerinci di Jalan lintas Timur depan Mako Polsek Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Rabu (6/1/2021).

Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Novaldi SSos MSi mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menegakkan Peraturan Bupati Pelalawan nomor 63 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian coronavirus disease (Covid-19) di Kabupaten Pelalawan.

"Dalam operasi ini tim menyampaikan imbauan tentang penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19," ujar Kapolsek.

Pada operasi yustisi ini juga, pihaknya menyampaikan terkait sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Terdapat 54 orang yang terjaring melanggar protokol kesehatan dalam operasi tersebut. Di mana 29 orang dikenakan sanksi tertulis dan 25 orang kerja sosial.

"Masyarakat diimbau agar mematuhi protokol kesehatan, di antaranya memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir usai beraktivitas," pungkasnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar