Polsek Bandar Sei Kijang Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

  • Selasa, 05 Januari 2021 - 12:29:26 WIB | Di Baca : 1349 Kali

SeRiau - Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Polsek Bandar Sei Kijang menggelar operasi yustisi. Kegiatan dilakukan di pasar tradisional, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Selasa (5/1/2021).

Giat kali ini dipimpin oleh Wakapolsek Bandar Sei Kijang Iptu Naflizon bersama personel.

"Pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020. Perbup ini untuk memberi efek jera agar masyarakat disiplin terhadap protokol kesehatan," ujar Iptu Naflizon.

Dijelaskannya, selain memberikan teguran terhadap pelanggar, pihaknya juga mengimbau masyarakat yang berbelanja maupun penjual di pasar agar menerapkan protokol kesehatan. Gunakan masker, jaga jarak, hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun.

"Diharapkan, dengan menerapkan protokol masyarakat dapat terhindar dari wabah Covid-19," ungkapnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar