Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Pangkalan Lesung Kembali Lakukan Operasi Yustisi

  • Senin, 04 Januari 2021 - 14:55:20 WIB | Di Baca : 1410 Kali

SeRiau - Polsek Pangkalan Lesung kembali melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan. Hal itu dilakukan dalam rangka menegakan Perbup Pelalawan nomor 63 tahun 2020.

Operasi yustisi dilaksanakan oleh 4 personel Polsek Pangkalan Lesung yang di Pimpin Bripka Roni Chandra.

Terkait kegiatan operasi yustisi itu, Kapolsek AKP Nazaruddin menyampaikan bahwa tujuan dari operasi yustisi ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat. Sekaligus menegakan aturan pemerintah bagi yang melanggar protokol kesehatan.

"Personel mengimbau agar masyarakat mengerti aturan protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," ujar Kapolsek.

Bagi yang kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan oleh petugas.

Ia berharap, dengan kegiatan yang dilakukan personelnya masyarakat Pangkalan Lesung dapat mematuhi protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar