Jelang Tahun Baru 2021, Polsek Ukui Lakukan Pendisiplinan Protokol Kesehatan

  • Kamis, 31 Desember 2020 - 15:11:56 WIB | Di Baca : 1720 Kali

SeRiau - Menjelang pergantian tahun 2020-2021, Kepolisian Resor Pelalawan melalui Kepolisian Sektor Ukui melakukan penertiban disiplin protokol kesehatan terhadap masyarakat. 

Pendisiplinan protokol kesehatan itu dilakukan oleh Kepala Sentra Kepolisian Sektor Ukui Bripka DH Sihaloho bersama personel, Kamis (31/12/2020).

Kapolsek Ukui, AKP Rifendi SSos MSi mengatakan, menjelang pergantian tahun biasanya masyarakat cenderung akan turut merayakan, terkhusus muda-mudi. Untuk mengantisipasi itu, kami dari kepolisian mengimbau kepada bapak-ibu agar memberikan nasehat kepada anaknya agar tidak keluar rumah, cukup rayakan bersama keluarga saja di rumah.

"Sesuai dengan Pergubri nomor 55 tahun 2020 dan Perbup Pelalawan nomor 63 tahun 2020, bahwa ada beberapa sanksi yang dapat di berlakukan kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19, di antaranya sanksi teguran lisan/tertulis, sanksi kerja sosial, maupun sanksi administratif baik denda maupun izin usaha yang dicabut," ungkap Kapolsek.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas berupa pembubaran kerumunan bila nantinya ada perayaan tahun baru yang berlebihan. "Karena sudah jelas itu tidak diizinkan dan melanggar protokol kesehatan," tegasnya.

Dari kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan, pihaknya mengimbau masyarakat yang berada di pusat perbelanjaan. "Kita mengimbau masyarakat agar menggunakan masker, jaga jarak, hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun," katanya.

Pihaknya berharap dengan kegiatan tersebut dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan. "Karena ini kita lalukan adalah untuk mencegah Covid-19," pungkasnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar