Polsek Bunut dan Puskesmas Gelar Operasi Yustisi dan Bagikan Masker

  • Kamis, 31 Desember 2020 - 14:52:20 WIB | Di Baca : 1602 Kali

SeRiau - Polsek Bunut  bersama dengan Puskesmas Bunut  melaksanakan operasi yustisi di Jalan Lintas Bono, Desa Petani, Kecamatan Bunut, m
Kamis (31/12/2020).

Bagi pelanggar protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan selanjutnya pelanggar diberikan masker gratis. Pembagian masker ini dilakukan dalam rangka operasi yustisi dan operasi lilin yang saat ini sedang berlangsung.

Dalam operasi yustisi yang dipimpin oleh Aiptu M Zainuddin dan Merry Nely S KMS Tr Keb selaku Koordinator Promosi Kesehatan Puskesmas Bunut membagikan masker sebanyak 100 lembar.

AKP Rokhani mengatakan, menggunakan masker merupakan hal sepele namun sangat bermanfaat terutama melindungi diri dari penyebaran wabah Covid-19. "Jangan sampai karena keteledoran kita menyebabkan keluarga kita yang nantinya juga menjadi korban Covid-19," ujarnya.

Selain penggunaan masker, Ia juga mengingatkan masyarakat agar mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak dan mengindari kerumunan.

Ia menambahkan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Idham Azis juga telah menerbitkan maklumat terkait penanganan pandemi Covid-19. Maklumat Nomor: Mak/4/XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020.

Dalam maklumat itu, kapyolri menyerukan agar ada kepatuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Tujuan diterbitkannya maklumat tersebut agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona.

Dalam Maklumat itu, setidaknya ada empat poin yang ditegaskan oleh kapolri. Pertama, agar masyarakat tak menyelenggarakan kegiatan atau pertemuan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.

"Pasalnya, penyebaran virus corona dalam skala nasional masih belum sepenuhnya terkendali. Selain itu, masih ada potensi penyebaran virus di tengah masyarakat," ungkapnya.

Di sisi lain, kegiatan-kegiatan yang dilarang digelar selama libur Natal dan Tahun Baru antara lain, perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai hingga karnaval dan pesta penyalaan kembang api.

Pihaknya akan menindak tegas apabila terdapat pelanggaran dalam aturan yang termaktub dalam maklumat tersebut.

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar