Lindungi Masyarakat Dari Covid-19, Polsubsektor Pelalawan Lakukan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

  • Rabu, 30 Desember 2020 - 14:23:05 WIB | Di Baca : 1430 Kali

SeRiau - Untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), personel Polsubsektor Pelalawan secara rutin menggelar operasi yustisi. Operasi yustisi dilaksanakan di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Rabu (30/12/2020).

Kegiatan dilakukan oleh Bripka Saut N personel Polsubsektor Pelalawan. Ia mengimbau agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Zulmaheri SH MH mengatakan, kegiatan ini adalah bentuk upaya polisi meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker di saat pandemi saat ini ini.

"Dalam pelaksanaannya, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker akan diberikan teguran hingga sanksi oleh petugas. Hal itu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," katanya.

Dikatakannya, pasien yang terpapar Covid-19 saat sekarang ini masih bertambah. "Satu-satunya cara saat ini agar kita tidak terpapar dari virus corona adalah dengan menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar