Polsek Pangkalan Kerinci Bersama Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi, Pelanggar Jalani Sidang di Tempat

  • Rabu, 30 Desember 2020 - 12:56:46 WIB | Di Baca : 1346 Kali

SeRiau - Polsek Pangkalan Kerinci bersama tim gabungan gelar razia protokol kesehatan (Prokes) menjelang akhir tahun. Kegiatan di Jalan Lintas Timur Kilometer 55 Pangkalan Kerinci, Rabu (30/12/2020).

Razia protokol kesehatan ini dilakukan oleh personel Polri, TNI, Satpol PP, BPBD, hakim, dan jaksa serta panitera.

Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Novaldi mengatakan, dalam operasi tersebut masih banyak warga Pangkalan Kerinci terjaring razia. Para warga yang melanggar prokes dikenakan sanksi berupa denda dan sanksi sosial.

"Kegiatan ini sesuai dengan instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Pelalawan nomor 63 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19," kata AKP Novaldi.

Ia menjelaskan, pada operasi itu sudah disiapkan tempat sidang bersama hakim, panitera dan jaksa. Selanjutnya pelanggar dapat membayar denda di loket pembayaran yang telah disediakan.

"Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat agar lebih patuh terhadap protokol kesehatan. Selalu memakai masker saat di luar rumah, menjaga jarak serta mencuci tangan sesering mungkin," ujar Kapolsek.

Dari operasi yustisi gabungan kali ini, 8 orang dikenakan sanksi, 24 orang disanksi denda, dan 5 orang menjalani sanksi sosial serta teguran tertulis 2 orang. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar