Hindari Penyebaran Covid-19, Polsek Langgam Lakukan Operasi Yustisi Dialogis

  • Senin, 21 Desember 2020 - 14:19:54 WIB | Di Baca : 1233 Kali

SeRiau - Disiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Polsek Langgam lakukan operasi yustisi. Kegiatan dilakukan di tempat karamaian Kecamatan Langgam, Senin (21/12/2020).

Kapolsek Langgam Ipda M Fadlillah STrK mengatakan, operasi yustisi itu dilaksanakan dalam rangka menegakkan Peraturan Bupati Pelalawan nomor 63 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian coronavirus disease (Covid-19) di Kabupaten Pelalawan.

"Dalam operasi ini, tim menyampaikan imbauan tentang penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19," ujar Ipda Fadlillah.

Pada operasi yustisi ini juga, pihaknya menyampaikan terkait sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Masyarakat yang melanggar akan diberikan teguran hingga sanksi pidana bila masih membandel.

Dalam operasi itu, pihaknya mendapati 5 orang yang pelanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker. Para pelanggar dikenakan sanksi teguran tertulis.

Agar terhindar dari sanksi dan wabah Covid-19, pihaknya meminta masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. "Kita imbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, di antaranya memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir usai beraktivitas," pungkasnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar