Antisipasi Penyebaran Covid-19, Polsek Pangkalan Kerinci Lakukan Operasi Yustisi Dialogis

  • Senin, 21 Desember 2020 - 11:18:25 WIB | Di Baca : 1196 Kali

SeRiau - Polsek Pangkalan Kerinci lakukan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh empat personel Polsek Pangkalan Kerinci di Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Ahad (20/12/2020).

Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Novaldi mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menegakkan Peraturan Bupati Pelalawan nomor 63 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian coronavirus disease (Covid-19) di Kabupaten Pelalawan.

"Dalam operasi ini, tim menyampaikan imbauan tentang penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19," ujar Kapolsek.

Pada operasi yustisi ini, pihaknya juga menyampaikan terkait sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Masyarakat yang melanggar dapat disanksi pidana atau sanksi administratif.

Agar terhindar dari sanksi itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan.

"Masyarakat diimbau agar mematuhi protokol kesehatan, di antaranya memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalur usai beraktivitas," pungkasnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar