Disiplinkan Protokol Kesehatan, Polsek Ukui Gelar Operasi Yustisi

  • Ahad, 20 Desember 2020 - 14:34:13 WIB | Di Baca : 1432 Kali

SeRiau - Polsek Ukui gelar operasi yustisi protokol kesehatan. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di Kecamatan Ukui, Ahad (20/12/2020).

Dalam operasi yustisi itu, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi teguran, tulisan atau lisan, kerja sosial dan bahkan sanksi administratif.

Operasi yustisi itu dilaksanakan sesuai dengan Pergub Riau nomor 55 tahun 2020 dan Perbup Pelalawan nomor 63 tahun 2020.

Kegiatan itu dilakukan oleh personel Kanit Binmas Polsek Ukui Aipda Dede Ismanto bersama personel. Operasi itu menyasar masyarakat yang berada di pasar tradisional Kelurahan Ukui serta tempat-tempat yang menjadi pusat keramaian.

Dalam kegiatan tersebut AKP Rifendi SSos MSi selaku Kepala Kepolisian Sektor Ukui mengajak warga untuk meninggalkan kebiasaan lama dan menjalankan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam kehidupan sehari-hari. AKB ini diikuti dengan penerapan protokol kesehatan sebagai langkah pencegahan Covid-19.

"Dengan mematuhi protokol kesehatan ini, kita dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Kapolsek Ukui.

Dikatakannya, selama pandemi Covid-19 masih ada, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan baik dengan memberikan imbauan, edukasi, maupun upaya penegakan disiplin dengan melakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang ada.

AKP Rifendi juga menyebut bahwa kegiatan itu merupakan salah satu bentuk bakti Polsek Ukui, Polres Pelalawan untuk masyarakat dalam menghadirkan negara di tengah-tengah masyarakat.

"Ini merupakan wujud kepedulian Polsek Ukui kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat menciptakan rasa aman dan nyaman serta kedekatan emosional antara kepolisian dengan masyarakat dalam memutus mata rantai Covid-19 secara bersama-sama," ungkapnya.

"Sebagai anggota Polri, tentunya kami mempunyai kewajiban melindungi masyarakat dari segala macam bentuk gangguan apapun," tutup Kapolsek Ukui AKP Rifendi. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar