Tekan Penyebaran Covid-19, Polsek Pangkalan Kuras dan Satpol PP Gelar Operasi Yustisi

  • Jumat, 18 Desember 2020 - 13:55:08 WIB | Di Baca : 1222 Kali

SeRiau - Polsek Pangkalan Kuras bersama Satpol PP kembali melakukan operasi yustisi dalam rangka mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan, Jumat (18/12/2020).

Yustisi ini dilakukan oleh regu unit kecil lengkap (UKL) 2 yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, Ipda Esapati Daeli SH dan anggota Satpol PP Kecamatan Pangkalan Kuras.

Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad mengatakan, operasi yustisi ini terus dilakukan agar masyarakat terbiasa dan patuh terhadap protokol kesehatan.

"Tim yustisi mengimbau masyarakat agar tetap menjaga jarak, tetap menggunakan masker dan mencuci tangan menggunakan sabun," kata Kompol Ahmad.

Dalam operasi yustisi gabungan tersebut, tim mendapati beberapa warga yang masih melanggar protokol kesehatan. Kepada pelanggar diberikan sanksi sesuai Perbup Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020.

Kapolsek, menilai, operasi yustisi yang dilaksanakannya bersama Satpol merupakan salah satu cara untuk menghambat penyebaran penularan Covid-19. Untuk itu, pihaknya meminta petugas agar melakukan operasi itu dengan humanis namun tetap tegas.

"Kami berharap dengan dilaksanakan operasi yustisi ini masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras patuh terhadap protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19," tutup Kapolsek. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar