KPU : Suket yang Dikeluarkan Disdukcapil Boleh Memilih

  • Ahad, 12 Februari 2017 - 14:09:53 WIB | Di Baca : 969 Kali
Pekanbaru.SeRiau Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru Razak Jer mengatakan warga pekanbaru yang mengunakan Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil Pekanbaru boleh memilih pada hari pencoblosan 15 Februari 2017. Suket ini sebagai penganti bagi warga yang sudah melakukan perekaman E KTP namun bukti fisik E KTP belum keluar dari Disdukcapil "Jadi ada aturan bagi warga pekanbaru yang mengunakan Suket dari Disdukcapil boleh memilih. Suket yang dikeluarkan UPTD Kecamatan tidak boleh digunakan untuk memilih," kata Razak, kemarin di Pekanbaru. Dengan adanya Suket ini, kata Razak, masyarakat pekanbaru tidak perlu cemas tidak dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pakanbaru 15 Februari nanti." Saya jamin Suket yang dikeluarkan oleh Disdukcapil boleh digunakan untuk memilih. Jadi jangan khawatir tidak dapat memilih," sebut Razak Berdasarkan data yang diterima, jumlah Suket yang di keluarkan oleh Disdukcapil mencapai 13 ribu. Suket yang dikeluarkan Disdukcapil ada loga, ada foto dan keterangan pengunaan Suket ini. Jumlah ini bisa bertambah jelang hari pencoblosan.(zal)





Berita Terkait