OPD Baru, Tatib DPRD Direvisi

  • Rabu, 25 Januari 2017 - 10:58:49 WIB | Di Baca : 1236 Kali
pansus-opd-jakarta-ok Jakarta, SeRiau - Adanya organisasi perangkat daerah (OPD) baru, mengharuskan tata tertib (Tatib) DPRD juga harus berubah. Terutama soal aturan kerja dan penggunaan anggaran untuk legislator. DPRD Pekanbaru sendiri sudah membentuk Pansus Tatib, yang dikomandoi Ida Yulita Susanti, dengan penanggung jawab dua pimpinan Sahril SH dan Sigit Yuwono ST. Untuk merevisi Tatib DPRD Pekanbaru, Pansus DPRD melakukan koordinasi ke Kemendagri RI, Rabu (25/1/2017). Berdasarkan hasil koordinasi Pansus dengan Kemendagri, Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti menjelaskan, di mana dalam UU 23 Tahun 2014, karena adanya OPD, maka otomatis mitra kerja di setiap Komisi di DPRD, juga berubah. Namun sebelum penetapan revisi UU baru, disarankan Kemendagri agar dalam tatib revisi yang dilakukan dapat disesuaikan, selama tidak memunculkan persoalan. "Sedangkan UU MD3, bisa dijadikan sebagai acuan untuk mengubah tatib sebagai masukan," jelasnya. Sejauh ini, sebelum dimasukkan dalam lembaran UU, maka Tatib yang lama masih bisa diterapkan. Lebih jauh Ida mengharapkan, agar perubahan Tatib ini nantinya sesuai dengan UU yang berlaku, serta sesuai dengan arahan Kemendagri mengenai susunan Tatib DPRD Kota Pekanbaru. "Sepanjangan sesuai dengan prosedur, tidak ada masalah. Hal yang penting menyangkut kepentingan masyarakat, dianjurkan bisa dijalankan. Tapi ini semuanya tentu diputuskan lewat kajian yang matang," sebut Ida. Pansus Tatib DPRD ini langsung diterima oleh Kasi Wilayah IA Subagut Kemendagri, Edi Setiawan.(can)





Berita Terkait