Sistim Zonasi PPDB Tiap Tahun Jadi Keluhan , Ida: Zonasi Kacau Balau !

  • Rabu, 01 Juli 2020 - 15:05:43 WIB | Di Baca : 17177 Kali
Ida Yulita Susanti SH.MH Anggota DPRD Komisi 1 Dari Fraksi Golkar


SeRiau- Penerimaan Peserta Didik (PPDB) tahun 2020 kembali dikeluhkan masyarakat, dimana tidak sedikit masyarakat yang kesulitan mendaftrakan anak-anaknya ke sekolah yang diinginkan karena terbentur sistem zonasi.


Kasus yang paling menonjol pada PPDB sistem zonasi tahun 2020 ini adalah dugaan mengakali syarat domisili pada PPDB tingkat SMA beberapa waktu lalu.


Menyikapi persoalan PPDB sistem zonasi dengan syarat domisi mendapat respon dari anggota DPRD kota Pekanbaru,  Ida Yulita Susanti SH MH Menurut politisi Golkar ini,  PPDB sistem zonasi berlangsung amburadul bahkan kacau balau. 


"Zonasi kacau balau, banyak laporan yang kita terima masyarakat kesulitan mendaftarkan anaknya masuk sekolah dengan sistem zonasi ini. Ditambah lagi  dengan kekisruhan persoalan surat domisili sebagai salah satu persyaratan PPDB tahun ajaran 2020 ini di akibatkan dari Permendikbud terkait zonasi.  Pelaksanaan zonasi yang tanpa kajian ini membuat hak pendidikan anak terabaikan dan bahkan menjadi ruang untuk dilakukan Pungli bagi oknum," Tegas Srikandi Golkar ini.


Disamping itu juga Politisi golkar ini juga menyinggung soal ketidak seriusan  pemerintah dalam pembangunan infrastruktur sekolah sehingga menciptakan ketidak adilan untuk masyarakat yang tidak berdomisili di lingkungan sekolah Negeri. 


Terkait surat domisili sebagai salah satu syarat saat PPDB ternyata juga ditelusuri oleh Ida saat menggelar rapat dengar pendapat dengan lurah dan camat beberapa waktu lalu. Dimana Ida menanyakan jumlah Suket domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan Cinta Raja Kecamatan Sail pada bulan Juni 2020 kepada sang Lurah yang diketahui bernama Rizki Hal ini juga menyikapi penerapan zonasi dan persyaratan surat keterangan domisili dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA di Kota Pekanbaru memicu polemik.

dimana ada dugaan permainan surat domisili agar bisa masuk zona SMA Negeri 8 Pekanbaru sebagai siswa tempat. Dugaannya, calon peserta didik bisa mendapatkan surat domisili dengan membayar sebesar Rp5 juta.

Dari pengakuan sang Lurah, pihaknya baru mengeluarkan Suket domisili sebanyak 78 lembar, sementara itu data yang dimiliki oleh Ida Suket domisili yang sudah dikeluarkan Kelurahan Cinta Raja sebanyak 187 lembar. 


"Berarti ada perbedaan data yang sampai ke sekolah dengan yang dikeluarkan oleh Lurah, inikan harus ada perhatian khusus dari DPRD Pekanbaru secara khusus karena ada persoalan disini (Kantor Lurah Cinta Raja,"Ungkap Ida.


Untuk itu, Ida meminta Lurah tersebut untuk segera melakukan Crosscheck terhadap surat domisili yang sudah dikeluarkan karena adanya perbedaan data dari Lurah dan pihak sekolah.


"Kalau Lurah merasa tidak mengeluarkan tolong di Crosscheck siapa oknumnya, karena kalau ini dibiarkan ada indikasi Lurah mengetahui itu. Tapi kemungkinan yang kedua hari ini sudah canggih dan bisa di scan," jelasnya. 


Lebih jauh Ida menerangkan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Komisi I adalah melakukan investigasi bersama DPRD Provinsi Riau. 


"Komisi I DPRD Pekanbaru akan turun bersama DPRD Provinsi ke sekolah-sekolah favorit dan setelah proses PPDB selesai kita akan panggil seluruh sekolah-sekolah untuk diminta surat domisilinya lalu kemudian kembali memanggil Lurah untuk mempertahankan apakah ini benar-benar Lurah yang mengeluarkan atau tidak," pungkasnya.





Berita Terkait

Tulis Komentar