Langgar Aturan Isolasi Covid-19 di Korea Selatan, WNI Dideportasi

  • Sabtu, 11 April 2020 - 18:39:54 WIB | Di Baca : 1877 Kali

SeRiau - Pemerintah Korea Selatan menerapkan berbagai macam kebijakan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di negaranya.

Salah satu cara yang ditempuh adalah memberlakukan kebijakan isolasi diri bagi seluruh warga asing yang datang, per 1 April lalu.

Pemerintah mengharuskan semua orang untuk membatasi ruang kegiatan dan mengendalikan diri di bawah karantina.

Kebijakan ini diterapkan dengan begitu ketat, ada pengawasan khusus yang dikerahkan oleh Pemerintah dengan menggandeng aparat di  masing-masing wilayah.

Ada pula undang-undang yang menjadi dasar hukum pemberlakuan kebijakan ini.

Sehingga, jika ada yang melanggar, maka Pemerintah Korea Selatan melalui Kementerian Kehakiman, tidak akan memberikan ampun, dan langsung memberi sanksi tegas kepada pelanggar yang terbukti, seperti denda dan deportasi untuk WNA.

WNI melanggar di Korea Selatan 

Dilansir dari News Naver (8/4/2020), aturan tersebut diketahui pertama kali dilanggar oleh seorang WNI berinisial A (40).

WNI tersebut terpaksa dikenai denda dan dideportasi ke Indonesia akibat kesalahan yang diperbuatnya pada 8 April 2020.

Dia kemudian dideportasi menggunakan pesawat udara pada Rabu (8/4/2020) untuk dipulangkan ke Indonesia.

Disebutkan, WNI tersebut menjadi orang asing pertama yang mengalami deportasi akibat melanggar aturan karantina dan pembatasan sosial.

Datang 4 April 2020

Awalnya, A datang ke Korea Selatan melalui Bandara Incheon pada Sabtu (4/4/2020), ia kemudian melaporkan ke petugas imigrasi, bahwa tempat tinggalnya ada di sebuah penginapan di Kota Ansan.

Di sana ia bekerja sebagai juru masak.

WNI tersebut mengaku sudah menerima informasi mengenai peraturan Kementerian Kehakiman, namun tak lama setelah itu ia justru pindah ke rumah seorang kenalannya yang ada di Kota Gimcheon.

Diketahui tak ada di alamat yang dicatatkan, petugas yang bekerja sama dengan kepolisian kemudian melakukan pelacakan dan menemukan A ada di Kota Gimcheon, 234 kilometer dari Seoul.

Sehari setelahnya, pihak kepolisian melaporkannya temuan ini ke otoritas imigrasi.

Laporkan data yang salah

Kepolisian pun mengonfirmasi A dengan sengaja melaporkan data yang salah ketika pertama masuk ke Korea Selatan. Dia pun dinilai memiliki kemungkinan akan melarikan diri.

Dari hasil investigasi yang dilakukan, A dipastikan melanggar aturan soal Pencegahan Penyakit Menular dan Undang-Undang Pengendalian Migrasi, karena melaporkan informasi yang salah meskipun ia sudah diberi tahu aturan yang berlaku tentang karantina.

Kementerian Kehakiman mengatakan jika terdapat WNA yang melanggar kebijakan yang diberlakukan negaranya, maka Pemerintah akan segera bekerja sama dengan pusat kesehatan masyarakat dan pemerintah daerah untuk segera menemukan pelanggar yang dimaksud.

Pemerintah akan melakukan deportasi paksa atau pembatalan visa dengan prinsip tidak ada toleransi kepada pelanggar aturan atau mereka yang memberikan informasi palsu.

Hal itu mengingat Korea Selatan tengah bersungguh-sungguh mengupayakan perlawanan terhadap virus corona.

Selain sanksi di atas, Korea Selatan juga mengancam akan memenjarakan pelanggar selama 1 tahun atau denda sebanyak 10 juta Won atau setara dengan sekitar Rp 130,5 juta. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar