PN Dumai Vonis Hukuman Seumur Hidup Kepada 4 Terdakwa 52 Kilo Gram Sabu

  • Kamis, 13 Februari 2020 - 21:34:10 WIB | Di Baca : 7225 Kali
Empat Terdakwa Kasus 52 Kg Sabu Dan 23 Ribu Butir Ekstasi Di Vonis Hukuman Seumur Hidup Oleh Hakim PN Dumai

 

SeRiau- Pengadilan Negeri Dumai, Riau menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap Empat (4) terdakwa kasus Sabu sebetat 52 Kilo Garam dan 23 Ribu Butir Pil Ekstasi. Ke Empat terdakwa menjalani persidangan dengan agenda putusan atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Dumai, Kamis (13/02/2020). 

Keempat pelaku tersebut adalah otak kurir Radianto alias Boplak Sutiyo alias yo , Iwan Kurniawan bin panglima, Abdul Roni paslah  panjaitan. Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Hendri Tobing SH didampingi dua hakim anggota Sakral Ritonga SH dan Adiswarna  Chainur Putra SH menyebutkan hal yang memberatkan bahwa keempatnya melakukan hal yang bertentangan program pemerintah dan melakukan kerugian pada orang lain.

Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Dumai ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Agung Nugroho SH yang sebelumnya menuntut ke empat terdakwa dengan hukuman mati.Dengan vonis hakim ini JPU menyatakan pikir pikir untuk menyatakan banding. Sama halnya dengan kuasa hukum terdakwa menyatakan  pikir untuk melakukan upaya banding.

Ke empat kurir seusai putusan hanya bisa menutup mukanya dengan baju tahanan yang dipakai. Mereka sama sekali tak memberikan statement apapun terhadap vonis majelis hakim itu. (Dedi Iswandi)

 

 





Berita Terkait

Tulis Komentar