Pemulangan WNI Terkait ISIS, 47 Berstatus Tahanan

  • Senin, 03 Februari 2020 - 18:56:04 WIB | Di Baca : 987 Kali

SeRiau - Kepolisian mengakui dari 600 Warga Negara Indonesia (WNI) eks kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) ada 47 yang nantinya akan dipulangkan oleh pemerintah Indonesia dengan berstatus sebagai tahanan. Namun, kepolisian tak mau menjelaskan lebih rinci mengapa mereka jadi tahanan.

"47 orang status sebagai tahanan selebihnya pengungsi biasa. Tentu ke depannya profil dan verifikasi jadi penting gimana status mereka. Itu yang jelas eks ISIS. Eksistensi ISIS sudah tidak ada. Lalu, nanti ditelusuri juga gimana nasib WNI yang 600 orang itu terpapar ISIS," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/2).

Asep menambahkan terkait pemulangan ini terdapat tiga poin yang masih dimatangkan. Pertama, pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah lokasi WNI eks ISIS ini berasal seperti di negara Syriah, Turki dan Irak.

Lalu, kedua ia melaksanakan verifikasi dan mencari data WNI tersebut. Apa benar WNI atau bukan.

Ketiga, kepolisian melakukan kajian strategis dengan Kementerian Agama (Kemenag), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kementerian Sosial (Kemensos), dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk memulangkan WNI tersebut.

"Tentu ini diverifikasi dahulu benar atau tidak WNI. Harus jelas jejak rekamnya. Masih ada proses untuk memastikan sambil melihat sikap pemerintah disana," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bahwa saat ini pemerintah masih mengkaji kemungkinan pemulangan WNI Eks ISIS ke Indonesia. Rencana pemulangan mereka itu belum diputuskan pemerintah.

"Saat ini masih dikaji secara cermat oleh berbagai instansi terkait di bawah koordinasi Menkopolhukam," kata Fahrul, dikutip dari situs resmi Kemenag (2/2). (**H)


Sumber: REPUBLIKA.CO.ID





Berita Terkait

Tulis Komentar