Ketua PGRI Jadi Pembina Upacara di SMKN 3 Pekanbaru, LKBH PGRI: Tiga Kasus Ini yang Bisa Pidanakan Guru

  • Senin, 03 Februari 2020 - 15:38:59 WIB | Di Baca : 2191 Kali

 

SeRiau,- Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau, Dr.M Syafi'i, Senin (3/2) pagi menjadi pembina upacara di SMKN 3 Pekanbaru. Pembina upacara di sekolah ini, bagian dari Roadshow PGRI Riau" Hormati Guru Sayangi Teman"

 " Sebagai organisasi profesi guru, kami siap menampung aspirasi dari guru guru baik berupa saran, masukan, ide bahkan kritik yang sifatnya membangun. Semuanya kita tampung dan menjadi bahan evaluasi PGRI Riau," kata Dr.M Syafi'i, Senin (3/2) di SMKN 3 Pekanbaru.

Setelah upacara bendera, Ketua PGRI audensi tatap muka dengan guru PNS dan honorer SMKN 3 Pekanbaru. Dosen FKIP Unri ini kembali menegaskan bahwa PGRI sebagai organisasi profesi guru sangat konsisten membela hak hak guru. Baik dari segi perlindungan hukum guru, kesejahteraan guru dan kompetensi guru. Selain itu, PGRI selalu bersinegis dengan pemerintah Provinsi Riau dalam menuntaskan wajib belajar 12 tahun, menurunkan angka putus sekolah di Riau dengan program yang telah disusun PGRI salah satunya peningkatan mutu pendidikan dasar, mutu pendidikan menengah dan mutu pra sekokah.

" Semua peningkatan mutu sudah terstruktur dengan stakeholdernya, Kalau SD stakeholdernya masuk SMP, begitu juga SMP pastilah stakeholder masuk SMA, SMK dan MA. Sedangkan SMA stakeholdernya perguruan tinggi dan SMK stakeholdenya dunia industri. Semuanya ini ujung tombang salah satunya guru. Oleh karena itu, guru harus selalu meningkatkan kompetensinya dan ini menjadi program PGRI melalui PGRI Character Learning Provinsi Riau," kata Syafi'i.

Sementara itu, Ketua LKBH PGRI Riau Taufik, SH,MH, CPLC yang selalu mendampingi ketua PGRI Riau mengatakan guru dalam melaksanakan pembelajaran dan mendidik di sekolah, guru tidak bisa dipidanakan oleh orangtua siswa kecuali tiga kasus yang bisa mempidanakan guru. Tiga kasus tersebut yakni penganiayaan berat yang menyebabkan kondisi anak patah patah. Kedua, guru terlibat terorisme dan terakhir guru terlibat narkoba." Tiga kasus ini yang bisa mempidanakan guru. Sedangkan yang sifatnya mendidik dalam proses pembelajaran disekolah seperti, menjewer, mencubit dan lain sebagainya, guru tidak bisa di pidanakan oleh orangtua," kata Taufik.

Menurut Taufik, perlindungan hukum profesi guru juga diperkuat dengan adanya MoU antara PB PGRI dengan POLRI tahun 2017 lalu tentang Perlindungan Hukum Bagi Guru. Disini jelas, bahwa dalam menjalan tugasnya sebagai tenaga pendidik, guru dilindungi oleh undang undang. 

Kepala SMKN 3 Pekanbaru Hj. Rita Johan mengapresiasi program PGRI Riau turun kesekolah menjadi pembina upacara setiap Senin. Roadshow PGRI "Hormati Guru Sayangi Teman" sebagai wadah bagi guru disekolah menyampaikan aspirasi terutama sekali menyangkut dengan perlindungan hukum bagi guru." Program PGRI turun kesekolah sangat bagus dalam menjemput aspirasi guru. Apalagi adanya kasus guru yang dipidanakan sama orangtua siswa. Tapi, setelah mendengar penjelasan dari Ketua PGRI dan Ketua LKBH PGRI Riau bahwa guru tidak bisa dipidanakan dalam proses pembelajaran di sekolah, bisa menjadi pencerahan kepada kami. Jangan sampai guru melakukan pembiaran disiplin anak. Ini tidak boleh terjadi," kata Rita Johan yang pernah menjadi kepala SMK berprestasi tingkat nasional ini.(zal)





Berita Terkait

Tulis Komentar