PKS Minta Jokowi Kaji Ulang Reorganisasi Kemendikbud

  • Kamis, 16 Januari 2020 - 05:58:55 WIB | Di Baca : 1232 Kali

SeRiau - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah Joko Widodo mengkaji ulang Peraturan Presiden No. 82 tahun 2019 tentang Kemendikbud.  

“Reorganisasi di kemendikbud menurut beleid tersebut berpotensi melanggar Undang Undang yang lebih tinggi kedudukannya,” ucap Fikri di Senayan, Selasa (13/1).

Fikri menambahkan, Perpres 82/2019 memuat perubahan organisasi di bawah Mendikbud Nadiem Anwar Makarim yang merupakan gabungan dua kementerian, yakni Kemendikbud dan Kemristek-Dikti.  

“Memang itu hak prerogatif presiden, tapi kami cermati ada tupoksi baru, namun juga ada yang hilang, padahal ada amanat Undang Undang lain yang harus dipenuhi Mendikbud sebagai wakil pemerintah yang membawahi pendidikan,” jelas politisi PKS ini.

Fikri menyinggung soal hilangnya Direktorat Jenderal Pembinaan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas).   

Meski kemudian PAUD berada di bawah Direktorat Jenderal PAUD Pendidikan Dasar & Menengah, “Namun, pendidikan masyarakat yang mewakili pendikan non formal dan informal menjadi hilang nomenklaturnya,” imbuh dia.

Fikri mengingatkan, sesuai ketentuan dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memuat kewajiban Pemerintah memfasilitasi pendidikan non formal dan informal.  Amanah tersebut termuat dibawah kewenangan Dirjen PAUD & Dikmas.  

“Biasanya yang dikhawatirkan, urusan pendidikan nonformal dan informal menjadi kehilangan induknya di Kemendikbud,” tambah dia.

Selain itu digabungnya seluruh urusan dalam Kemenristek-dikti, termasuk Direktorat Jenderal Pembelajaran  dan Kemahasiswaan, Dirjen Kelembagaan Iptek-dikti, serta Dirjen Sumber Daya Iptek-Dikti menjadi satu Dirjen Pendidikan Tinggi, berpotensi memicu polemik baru.  

Dalam Undang Undang 12/2012 tentang Perguruan Tinggi disebutkan bahwa kewajiban perguruan tinggi yang disebut Tridharma, adalah menyelenggarakan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.  

“Dikti yang baru ini mesti mencakup fungsi tridharma tanpa kecuali,” tegas Fikri.

Fikri juga mengingatkan soal alokasi anggaran yang mesti disediakan pemerintah untuk memenuhi fungsi fungsi tersebut, sesuai amanat Undang Undang.  

“Jangan sampai niat untuk menghemat anggaran di sektor pendidikan ini malah melanggar konstitusi yang harus 20 persen APBN,” tutupnya. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar