Disdik Riau Siap Kawal dan Jalankan Kebijakan "Merdeka Belajar".

  • Jumat, 13 Desember 2019 - 21:07:32 WIB | Di Baca : 1402 Kali

 

SeRiau,- Dinas Pendidikan Provinsi Riau siap mengawal dan menjakankan kebijakan " Merdeka Belajar" yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan RI

Penegasan tersebut dikatakan Kadisdik Riau Rudyanto saat peluncuran aplikasi pelayanan bagi pendidik dan tenaga pendidik." Kita akan kawal kebijakan "Merdeka Balajar" Kemendikbud RI yang diluncurkan saat Rakor Bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se Indonesia beberapa hari lalu," kata Rudyanto, Jumat (13/12)

Disdik Riau, kata Rudi, mengaku siap mengawal dan melaksanakan program yang dibuat oleh Kemendikbud. Penghapusan UN yang diganti dengan Uji Kompetensi hingga kini masih menunggu Juklak dan Juknisnya." Kita belum tahu juknisnya seperti apa? Mungkin baru tahun depan. Mengingat penghapusan UN inikan diberlakukan pada tahun 2021," kata Rudy.

Rudy mengatakan penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter.

Disamping mengenai penghapusan UN pada tahun 2021, program lainnya yang akan dilaksanakan Mendikbud adalah terkait Ujian Akhsir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN), dimana untuk soal ujian jika selama ini 70-30, selanjutnya akan 100 persen soal dibuat oleh sekolah

"USBN  untuk SD tahun akan datang akan diberlakukan seluruh soalnya dibuat oleh sekolah atau guru.Jika selama ini polanya, 70 sekolah, 30 pusat akan dirubah, 100 persen dibuat sekolah," ujarnya.

Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kata Rudy seperti yang disampaikan Mendikbud saat rakor, tahun depan tetap menggunakan sistem zonasi, hanya saja persentasenya dirubah. Jalur penerimaan melalui zonasi hanya 50 persen, jalur perpindahan sebanyak 5 persen, 30 persen jalur prestasi dan jalur afirmasi sebanyak 15 persen. Jalur afirmasi sendiri merupakan jalur penerimaan bagi penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Selanjutnya yang terakhir masalah perampingan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Para guru di sekolah selalu membuat RPP untuk mempersiapkan kegiatan pembelajaran di kelas. Biasa guru dalam membuat RPP sampai 20 hingga 30 halaman, kedepanya cukup satu halaman saja," kata Rudy.(zal)





Berita Terkait

Tulis Komentar