Januari 2020, Jangan Coba-Coba Lakukan Pungutan, Delisis: Sanksi Tegas Buat Sekolah

  • Senin, 09 Desember 2019 - 19:27:40 WIB | Di Baca : 1893 Kali

 

SeRiau, Forum Komite (Forkom) SMAN/SMKN dan SLBN Provinsi Riau sangat mendukung program pemerintah Provinsi Riau melaksanakan Wajib Belajar (Wajar) 12 tahun. Ditetapkan program Wajib Belajar 12 tahun, maka tidak ada lagi pungutan yang dilakukan sekolah tahun 2020 mendatang karena sudah dialokasikan dalam APBD Riau.

" Apapun namanya pungutan dengan alasan SPP, iuran, uang pembangunan, infrastruktur sekolah, pemeliharaan sekolah, tenaga keamanan sekolah, kegiatan ekskul, honor guru komite, dan tenaga honor pendidikan lainnya tidak dibenarkan lagi sekolah memungut biaya ke peserta didik," kata Ketua Forum Komite SMAN/SMKN/SLBN Provinsi Riau Ir.H.Delisis Hasanto didampingi Sekretaris Forkom Riau Drs. Arbi.MM dan Ketua Pengarah Forkom Riau Kampriwoto, Senin (9/12) di Pekanbaru.

Larangan bagi sekolah melakukan pungutan, kata Delisis, disebabkan, Pemerintah Provinsi Riau telah menggratiskan biaya SMAN, SMKN dan SLBN mulai januari 2020 dengan alokasikan anggaran Wajib Belajar 12 tahun mencapai Rp 443 miliar dalam APBD Riau 2020. Total keseluruhan, biaya kebutuhan pendidikan SMAN sebesar Rp 2,9 juta/siswa/tahun dan SMKN sebesar Rp 3,1 juta/siswa/tahun. Sebelumnya, ditahun 2019, biaya pendidikan melalui Biaya Operasional Sekolah Daerah (Bosda) SMAN sebesar Rp 400 ribu, menjadi Rp1,5 juta/siswa/tahun ditahun 2020. Begitu juga dengan
SMKN, semula Rp 500 ribu menjadi Rp1,6 juta/siswa/tahun." Dengan kenaikan kurang lebih 300 persen, dan ditambah lagi dengan alokasi Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) sebesar Rp1,4 juta untuk SMAN dan Rp1,5 juta untuk SMKN maka sekolah tidak lagi boleh memungut biaya pendidikan kepada peserta didik," kata Delisis.

Dengan cukupnya kebutuhan biaya minimum oleh Pemprov Riau untuk jenjang SMAN dan SMKN tersebut, maka tegas Delisis, tidak ada lagi pungutan yang bersifat wajib, mengikat dan jumlahnya ditetapkan oleh komite dan sekolah pada peserta didik." Kalau memang terbukti ada yang pungli akan kami tegur. Jika tidak ada perubahan dan tidak mengindahkan, maka akan kami proses. Kami akan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk menindak pelaku sesuai peraturan yang berlaku. Sangsinya bisa dibekukan dan dipidana," tegas pemerhati pendidikan ini

Delisis juga mengatakan semua peserta didik harus diberlakukan sama tanpa melihat latar belakang ekonomi masyarakat baik orang kaya maupun dari keluarga tidak mampu sama-sama menikmati pendidikan tanpa pungutan. Khusus dari keluarga tidak mampu menjadi tanggung jawab pemerintah melalui program bantuan dari pemerintah pusat berupa KIP dan di daerah berupa bantuan pakaian, sepatu dan sebagainya." Anggaran yang cukup fantastis ini, Forkom m SMAN/SMKN/SLBN Provinsi Riau sekali lagi melarang dengan tegas adanya pungutan uang komite di sekolah," ujarnya

Ditambahkan, sebagai bahan masukan, Forkom Riau telah melakukan studi banding ke provinsi yang duluan melaksanakan Wajib Belajar 12 tahun sepertinya DKI, Jawa Barat dan Jawa Timur. Banyak informasi yang didapat  diantaranya regulasi dan payung hukum yang sudah jelas, komitmen dunia usaha dan industri terhadap pendidikan melalui CSR serta diberi kewenangan sekolah membuat unit usaha terutama SMKN. Dengan adanya komitmen bersama seperti hal diatas, penyelenggaran sekolah dan komite dapat kreatif dan berinovasi untuk meningkatkan pelayanan dan mutu serta kualitas pendidikan sehingga program Wajib Belajar 12 tahun berjalan dengan baik.

Komite sekolah adalah mitra strategis penyemggara sekolah dan mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pelayanan dan mutu sekolah. Jika ada sekolah yang komitenya tidak berfungsi Forkom Riau menegaskan komite sekolah yang bersangkutan segera di revitalisasi.(zal)





Berita Terkait

Tulis Komentar