Sumatera Barat Bakal Bebas dari Iklan Rokok

  • Ahad, 29 September 2019 - 18:55:22 WIB | Di Baca : 1548 Kali

SeRiau - Sebanyak 19 kabupaten atau kota di provinsi Sumatera Barat, berkomitmen memiliki regulasi terkait Kawasan Tanpa Rokok dan Pengendalian Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok. Ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah, dalam upaya perlindungan anak dari dampak negatif rokok.

Ke-19 kabupaten atau kota itu adalah, Kabupaten Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Dharmasraya, Pesisir Selatan, Agam, Tanah Datar, 50 Kota, Sijunjung, Kepulauan Mentawai, Solok , Solok Selatan, Kota Padang, Bukittinggi, Sawahlunto, Padang panjang, Solok, Pariaman, dan Payakumbuh.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Drs Besri Rahmad MM, menyambut baik komitmen 19 kabupaten/kota di provinsi Sumatera Barat tersebut.

“Komitmen ini diharapkan dapat mendorong percepatan untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak di wilayah Sumbar. Sehingga, mereka dapat tumbuh kembang menjadi generasi yang berkualitas, yang mampu berperan dalam pembangunan di negeri ini,“ ujarnya di Padang, Sabtu 28 September 2019.

Kota Padang menjadi salah satu yang berkomitmen penuh untuk mewujudkan Kota Layak Anak. Menurut Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, Padang harus memiliki sebuah sistem perlindungan dan pemenuhan hak anak yang holistik dan terintegrasi dari semua sektor pembangunan.

“Pelarangan iklan rokok ini, menjadi salah satu bentuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak di daerah,” kata Mahyeldi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, jajarannya sejak 2018 sudah melarang iklan rokok di seluruh wilayah Kota Padang, dengan tujuan untuk pembangunan karakter dan perlindungan anak dari dampak buruk rokok.

“Kami tidak ingin meninggalkan anak-anak dalam keadaan lemah. Karena keberadaan iklan-iklan rokok tersebut berdasarkan berbagai penelitian sangat memengaruhi anak untuk merokok,” tuturnya.

Pemerintah Kota Padang sudah memiliki Perda KTR sejak 2012. Pada 2017, mereka berinisiatif merevisi peraturan KTR tersebut, untuk memasukkan tambahan regulasi terkait pelarangan IPS rokok. Tapi, sampai sekarang pengesahannya belum juga dilakukan. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar