Menkum HAM Nilai Australia Salah Memaknai Pasal Perzinaan di RUU KUHP

  • Jumat, 20 September 2019 - 20:17:02 WIB | Di Baca : 1160 Kali

SeRiau - Pemerintah Australia mewanti-wanti warganya yang akan berlibur ke Indonesia soal ancaman pidana pasal-pasal kontroversial di RUU KUHP. Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menjelaskan pasal perzinaan dan kohabitasi yang menjadi salah satu pasal yang disinggung pemerintah Australia.

Yasonna awalnya menjelaskan perzinaan dan kohabitasi adalah delik aduan, dan yang bisa mengadukan adalah suami, istri, anak, atau orang tua.

"Yang berhak mengadukannya dibatasi hanya suami, istri, anak, dan orang tua. Jadi kalaupun dilakukan oleh pejabat desa, itu harus dengan izin tertulis orang tua, anak, istri, dan pengaduan dapat ditarik oleh yang bersangkutan. Pengaduan dapat ditarik. Dan itu hukumannya 6 bulan. Jadi bukan, tidak bisa langsung ditahan. Dia enam bulan atau denda. Six months," kata Yasonna di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).

Yasonna lalu menyinggung pemberitaan di Australia soal travel advice bagi warganya yang hendak datang ke Indonesia tentang kemungkinan perubahan KUHP.

"Ada berita di Australia mengatakan seperti jadinya travel warning, supaya jangan datang ke Indonesia. If you like to bring your girlfriend and have fun with you in the hotel, unless your parents, your daughter come here, which is I don't believe it," ujarnya.

Yasonna mengatakan ia tidak ingin pasal tersebut dipersepsikan salah oleh Australia. Jika warga negara asing dituduh melakukan kohabitasi di Bali, kata Yasonna, itu harus berdasarkan aduan dari keluarga yang boleh mengadu.

"Saya kemarin ketemu dengan salah seorang dubes, saya jelaskan kepada mereka. Itu yang kita tidak mau dipersepsikan salah. Jadi seolah-olah negara kita ini dipersepsikan nanti akan menangkapi semua orang-orang seenak udelnya, sampai jutaan orang akan masuk penjara gara-gara kohabitasi," ucap Yasonna.

"Itu hanya mungkin terjadi delik aduan. Jadi kalau orang asing dituduh kohabitasi nanti di Bali, harus datang orang tuanya, harus datang anaknya mengadukan," imbuhnya.

Travel advice (saran perjalanan) ini diperbarui Australia pada Jumat (20/9) ini. Travel advice itu ditujukan kepada warga Australia yang hendak bepergian ke Indonesia.

Pemerintah Australia menginformasikan bahwa perubahan RUU KUHP ini baru akan berlaku 2 tahun setelah disahkan. Meski ada pembaruan travel advice, Australia tidak mengubah tingkat travel advice-nya.

"Kami telah memperbarui saran perjalanan kami dengan memasukkan informasi baru tentang kemungkinan perubahan terhadap KUHP Indonesia. Banyak aturan yang akan berubah dan ini berlaku juga pada penduduk asing dan pengunjung, termasuk wisatawan," demikian keterangan di situs smartraveller.gov.au.

Aturan yang disinggung pemerintah Australia adalah soal perzinaan atau seks di luar nikah hingga tindakan tidak senonoh yang dilakukan di depan umum dengan paksa atau dipertontonkan, hingga mengubah ideologi nasional Pancasila. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar