Sebanyak 126 Siswa SMA Curang pada UNBK 2019

  • Selasa, 07 Mei 2019 - 22:44:37 WIB | Di Baca : 1511 Kali

SeRiau - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan banyak mendapatkan laporan mengenai adanya siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang melakukan kecurangan pada proses ujian nasional berbasis kertas dan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) 2019.

Inspektur Jenderal Kemendikbud, Muchlis R Luddin mengatakan, ada 202 laporan yang masuk dan setelah dilakukan verifikasi pengecekan hanya 126 peserta yang akurat. 

"Aduan yang masuk ke Inspektorat Jenderal 2019 ini ada 126 yang terverifikasi. Isu-isu yang disampaikan di pengaduan itu yang dominan isu kecurangan UN," ujar Muchlis di kantornya Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019. 

Dia pun merinci, untuk pengaduan tersebut ada yang mengirim pesan singkat melalui WhatsApps yang jumlahnya mencapai 90 pengaduan, pengaduan lewat email ada lima, lewat posko ujian nasional ada 18 pengaduan dan 13 pengaduan di media sosial. 

"Kecurangan itu misalnya ia memfoto soal dari komputer lalu membagikannya. Itu kita bisa deteksi di mana kejadiannya kelas apa, dan nomor ip-nya kita tahu," ujarnya. 

Ke-126 peserta ujian yang melakukan kecurangan ini pada tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat ini tersebar di 34 provinsi di Tanah Air. 

"Untuk SMK dan SMA sederajat itu yang paling banyak dari Jawa Timur 21 kasus, Kalimantan Selatan 18, Bali 15, Jawa Barat 13, Lampung 13," katanya.

Maka, sanksi tegas kepada para siswa yang melakukan kecurangan saat pelaksanaan ujian nasional mereka tidak mendapat nilai apa pun dari sekolah. "Mereka yang berbuat kecurangan secara otomatis nilainya nol," katanya. 

Tapi, nantinya mereka diberi kesempatan untuk mengikuti ujian perbaikan yang telah ditentukan oleh pihak panitia atau sekolah. 

Memang, ia sendiri mengakui bahwa guru yang melakukan pengawasan pada saat UNBK ini dianggap kurang ketat, sehingga banyak di antara mereka yang membawa handphone saat ujian berlangsung. Maka, guru yang melakukan pengawasan itu dijatuhi hukuman. 

"Mereka tidak akan kami libatkan lagi dalam pengawasan," tuturnya. 

Untuk itu, Muchlis meminta kepada dinas pendidikan dan kepada semua kepala sekolah untuk menaati aturan standar operasional prosedur (SOP) dalam melakukan pengawasan, agar ke depannya guru yang melakukan pengawasan ujian nasional lebih baik lagi. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar