KPU Tak Akan Gelar Pemilu Lanjutan di Sydney

  • Senin, 22 April 2019 - 22:56:21 WIB | Di Baca : 1088 Kali

SeRiau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan tidak melakukan pemungutan suara lanjutan Pemilu 2019 di Sydney, Australia, usai tertunda pada 13 April 2019. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyampaikan keputusan itu berdasarkan kesepakatan antara Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwas LN).

"Informasi yang kita terima ada kesepakatan antara PPLN dan Panwas di Sydney untuk tidak perlu melakukan pemungutan suara berikutnya itu sudah ada kesepakatan," kata Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Senin (22/4).

Saat ini KPU sedang mendalami rincian detail keputusan tersebut. Namun ia memastikan keputusan itu tak akan berubah.

Wahyu menuturkan alasan tak ada pemungutan suara lanjutan karena PPLN dan Panwas LN tak bisa memastikan apakah kerumunan orang yang belum memilih itu benar memiliki hak pilih.

"Jadi kalau kerumunan, kerumunan itu apakah kerumunan itu pemilih atau warga yang berkerumun kan perlu kita dalami juga. Supaya apa? Supaya hak pilih itu betul-betul digunakan oleh orang yang memang berhak," ujar Wahyu.

Sebelumnya, pemilih di Sydney ricuh karena sebagian WNI tak kebagian memilih. PPLN menutup TPS meski antrean pemilih masih mengular.

Bawaslu memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara susulan bagi pemilih yang sudah terdaftar, tapi belum mendapat kesempatan mencoblos.

"Kami perintahkan untuk lakukan pemungutan ulang bagi WNI di Sydney yang sudah terdaftar dan mengantre ke TPS tapi belum menggunakan hak pilih. Itu sesuai yang diatur Undang-undang," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/4). (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar