Indonesia Terkejut Malaysia Bebaskan Majikan yang Siksa TKI

  • Senin, 22 April 2019 - 19:54:21 WIB | Di Baca : 1147 Kali

SeRiau - Pemerintah Indonesia terkejut atas keputusan pengadilan Malaysia membebaskan S Ambika, majikan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur bernama Adelina Jemira Sau yang tewas disiksa pada Februari 2018 lalu.

"Pemerintah Indonesia sangat terkejut dengan keputusan bebas murni terhadap majikan Adelina Lisao yang diputuskan Pengadilan Tinggi Pulau Penang pada tanggal 18 April 2019 lalu," demikian pernyataan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhamad Iqbal.

Menurut Iqbal, saksi dan bukti yang ada sangat kuat mengindikasikan bahwa Adelina tewas karena penyiksaan.

"Sejauh catatan Pemerintah Indonesia, saksi dan bukti yang ada sangat kuat, namun hingga dijatuhkannya keputusan sejumlah saksi kunci belum dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan keterangannya," kata Iqbal.

Pernyataan itu diuatarakan Iqbal menyusul laporan sejumlah media lokal Malaysia yang menyebutkan bahwa Pengadilan Tinggi Penang mencabut seluruh dakwaan pembunuhan terhadap Ambika pada pekan lalu tanpa menjelaskan alasannya.

Iqbal menegaskan Indonesia menghormati sepenuhnya hukum Malaysia. Namun, Konsulat Jenderal RI di Penang telah menunjuk pengacara guna memantau proses penyelidikan dan persidangan selanjutnya.

Ia juga menekankan bahwa KJRI Penang telah melakukan berbagai upaya dan pendampingan sejak mengetahui kasus Adelina pada Februari 2018 lalu.

Proses penemuan Adelina bermula dari laporan tetangga Ambika yang mengatakan kepada aparat Malaysia bahwa TKI itu kerap disiksa dan dipaksa tidur di sebelah seekor anjing di garasi rumah majikannya di Penang.

Adelina kemudian ditemukan polisi duduk tak berdaya di teras sebuah rumah di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, Penang, Malaysia, pada 10 Februari 2018. 

Saat ditemukan, kepala dan wajah perempuan kelahiran April 1989 itu bengkak, serta tangan dan kakinya terluka. 

Berdasarkan hasil post-mortem, kematian Adelina adalah "multiorgan failure secondary to anemia (possible neglect)" atau kegagalan multiorgan dan anemia.

Selain mengupayakan hak gaji dan kompensasi, Iqbal mengatakan KJRI juga telah memfasilitasi pemulangan jenazah almarhumah hingga ke kampung halamannya di Kupang.

"Kemlu dan KJRI Penang akan terus mengawal proses hukum kasus ini guna memastikan Adelina mendapatkan keadilan," ujar Iqbal. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar