Anies soal Putusan Bawaslu: Gunakan Akal Sehat dalam Menilai Laporan

  • Sabtu, 12 Januari 2019 - 00:48:29 WIB | Di Baca : 1216 Kali

SeRiau - Bawaslu Kabupaten Bogor memutuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak melakukan tindak pidana pemilu terkait salam 2 jarinya saat menghadiri konferensi nasional Partai Gerindra pada 17 Desember 2018 lalu. Anies mengaku bersyukur atas keputusan Bawaslu tersebut. 

“Saya sih alhamdulillah. Meski saya kemarin pun selalu fokus pada Jakarta dan karena Bawaslu memanggil, saya memenuhi sebagai warga negara. Saya menghormati institusi Bawaslu dan memenuhi setiap panggilannya,” kata Anies di Ancol, Jakarta, Jumat (11/1).

Anies juga berpesan kepada Bawaslu agar lebih konsentrasi dalam penyelenggaraan pemilu daripada menanggapi setiap laporan dugaan pelanggaran yang masuk. Sebab, kata Anies, selama proses kampanye ini akan ada banyak laporan.

“Dan sore ini mereka memutuskan. Saya mengapresiasi dan saya berharap Bawaslu (fokus) proses pemilu, proses pilpres, dan kampanyenya bisa lebih fokus pada hal-hal yang substansial,” ujarnya.

“Ada banyak hal yang bisa dilaporkan. Tapi kalau kita merespons pada setiap laporan tanpa memikirkan tentang substansinya, nanti proses kampanye kita menjadi proses kampanye yang fokus pada hal remeh temeh,” tambahnya.

Anies menganggap laporan ke Bawaslu bukanlah masalah utama. Sebab pelaporan tersebut malah membuat ramai masyarakat, khususnya di sosial media.

Menurut Anies, kegaduhan itu bisa mengganggu kinerja Bawaslu. Sehingga ia meminta Bawaslu untuk meninjau ulang setiap laporan yang masuk.

“Saya ketika dalam ruangan, saya katakan pada Bawaslu, saya katakan di dalam ruangan itu gunakan akal sehat dalam menilai setiap laporan. Jadi kalau kita menggunakan akal sehat, kewajaran, maka laporan-laporan itu dinilai saja mana yang layak mana yang tidak,” tuturnya.

Mengenai salam 2 jari yang menjadi persoalan, Anies mengatakan setiap orang mempunyai interpretasi masing-masing. Menurut Anies, dengan mengangkat 2 jari belum tentu bisa disimpulkan mendukung Prabowo-Sandi. Anies mencontohkan masyarakat saat membeli memesan kopi dua gelas juga bisa membuat simbol 2 jari.

“Setiap orang punya hak (interpretasi). Saya sampaikan di ruangan itu pada Bawaslu jangan tanya saya tentang apa yang saya katakan, dengarkan videonya, anda nilai sendiri. Dengarkan videonya, saya tidak mau menambah dan saya tidak mengurangi. Saya tidak menambah dan mengurangi, anda dengarkan, simpulkan,” pungkasnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah menjelaskan, keputusan ini diambil setelah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, dan Anies sendiri. Bawaslu juga turut memeriksa panitia konferensi nasional Gerindra. Berdasarkan keterangan mereka, acara itu bukanlah kegiatan kampanye.

"Bahwa terhadap apa yang dilakukan oleh Sdr. Anies Baswedan sebagai terlapor yang dianggap melakukan tindak pidana pemilu pada saat menghadiri acara konferensi nasional Partai Gerindra sulit untuk dibuktikan," kata Irvan saat dikonfirmasi.

Kasus ini dilimpahkan dari Bawaslu RI ke Bawaslu Bogor melalui Bawaslu Jawa Barat, pada 20 Desember 2018 lalu, sesuai dengan lokasi dugaan pelanggaran di Sentul, Bogor. Anies diduga melanggar UU Pemilu karena mengacungkap salam 2 jari saat menghadiri forum konferensi nasional Partai Gerindra di Sentul, Bogor, pada 17 Desember 2018. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar