Bawaslu Tak Mufakat Menangkan Gugatan OSO ke KPU

  • Rabu, 09 Januari 2019 - 23:10:40 WIB | Di Baca : 1175 Kali

SeRiau - Pimpinan Badan Pengawas Pemilu tak mufakat memenangkan gugatan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Oesman Sapta Odang alias OSO terhadap Komisi Pemilihan Umum.

Satu di antara lima komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, berbeda pendapat atau dissenting opinion dengan empat rekan kerjanya. Fritz tetap berpendapat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus parpol sebagai anggota DPD adalah final dan mengikat. 

"Surat KPU a quo memiliki nilai kemanfaatan karena sesuai desain konstitusi sebagaimana keputusan MK a quo,” kata Fritz dalam persidangan kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu, 9 Januari 2019.

Fritz menjelaskan, surat KPU yang mengacu pada putusan MK dengan meminta kepada OSO untuk mundur sebagai ketua umum Partai Hanura sebelum mencalonkan diri sebagai anggota DPD adalah a quo.

"A quo tidak dengan serta-merta menutup hak konstitusional pelapor untuk dicantumkan dalam daftar calon tetap. Pelapor harus mengajukan surat keterangan pengunduran diri sebagai pengurus parpol dengan jangka waktu tertentu untuk dapat dicantumkan dalam DCT (Daftar Caleg Tetap),” ujarnya.

Dengan menimbang bahwa desain Dewan Perwakilan Daerah dalam rancang bangun sesuai UUD 1945 dan telah ditafsirkan kembali oleh MK melalui putusan MK yang bersifat a quo . 

"Dalam putusan MK, Bawaslu memandang KPU perlu mempertimbangkan yang melatarbelakangi amar putusan, yakni menimbang untuk pemilu 2019, karena proses pencalonan telah dimulai, yang kebetulan pengurus parpol terkena dampak dalam putusan ini. KPU memberi kesempatan yang bersangkutan untuk tetap ikut sebagai anggota DPD yang dibuktikan dalam pernyataan tertulis yang bernilai hukum," paparnya.

Dengan demikian untuk selanjutnya anggota DPD pada pemilu 2019 dan pemilu setelahnya, yang menjadi pengurus parpol adalah bertentangan dengan UUD 1945.

"Menimbang bahwa merupakan kekuatan hukum mengikat dari merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan, yang diterbitkan MK. Karena suatu amar putusan tersebut dibangun dengan alasan hukum yang sejiwa, sebangun dan menjadi sebuah fondasi terciptanya suatu putusan," katanya.

KPU tunggu salinan putusan

KPU belum memutuskan akan menindaklanjuti putusan Bawaslu itu agar nama Oesman Sapta Odang masuk dalam DCT sebagai peserta pemilu 2019.

"Nanti kita akan bahas dalam pleno. Kita tunggu salinan putusan dulu, akan kita bahas dalam pleno. Jadi kalau mau menilai sudah jelas," kata komisioner KPU Hasyim Asyari di tempat yang sama.

KPU, katanya, belum bisa mengambil sikap sebelum mendapat salinan putusan Bawaslu. Padahal ia mengakui KPU hanya punya waktu tiga hari untuk mengambil keputusan menerima atau menolak putusan Bawaslu yang memenangkan Oso dengan catatan.

Bawaslu memenangkan gugatan OOSO dengan catatan OSO harus tetap mundur sebagai ketua umum Partai Hanura sehari sebelum ditetapkan sebagai anggota DPD.

"Memerintahkan kepada Terlapor (KPU) untuk tidak menetapkan Oesman Sapta Odang sebagai calon terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2019, apabila tidak mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah," kata Ketua Bawaslu Abhan. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar