BPN Prabowo-Sandi Tak Beri Bantuan Hukum untuk Buni Yani

  • Kamis, 29 November 2018 - 22:54:54 WIB | Di Baca : 1127 Kali

SeRiau - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memastikan tidak memberikan bantuan hukum terhadap Buni Yani terkait kasus yang menjeratnya. BPN menilai tim hukum Buni Yani telah kuat, sehingga bantuan dirasa cukup disudahkan.

"Sudah cukup (bantuan). Dia (Buni) sudah ada timnya. Sejauh ini sudah bagus," ujar Anggota BPN Ahmad Riza Patria saat dihubungi, Kamis (29/11).

Buni Yani sedianya masih bisa mengupayakan dirinya bebas dari kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Buni yang diketahui bagian dari BPN bisa mengajukan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi.

Meskipun tidak memberikan bantuan hukum, kata Riza, namun pihaknya mendorong Buni Yani menggunakan haknya mengajukan PK. Terkait status Buni Yani di BPN, kata Riza, masih tetap sebagai anggota.

"Dia (Buni Yani) tetap menjadi bagian BPN, karena kita tahu dia orang baik. Tidak ada kesalahan yang dilakukan," kata dia.

Berkaca pada kasus Buni Yani dan sejumlah kasus yang mengaitkan anggota BPN, Riza menilai, penegakan hukum tidak berjalan baik. Dia menilai kasus yang melibatkan tim BPN sangat cepat di proses. Sebaliknya, jika BPN melaporkan pihak lain justru lambat diproses.

"Ini masalah keberpihakan," kata dia.

Sementara itu, Buni Yani mengatakan dirinya memang harus keluar dari BPN jika upaya yang dilakukannya tak bernasib baik. Hal ini ia tanyakan pada anggota BPN Ahmad Riza Patria.

"Saya sudah telepon Pak Ahmad Riza. Kalau sudah inkrah itu keluar dari BPN. Karena saya enggak mau berandai-andai," ujar Buni kepada CNNIndonesia.com di Kantor Ormas dan LBH Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Kamis (29/11).

Ia juga menambahkan keharusannya keluar dari BPN tidak ada hubungannya dengan posisinya di BPN sekarang sebagai salah satu anggota tim media. Terkait sikap BPN, Buni juga mengatakan sampai sekarang belum ada tanggapan apapun karena salinan putusan MA juga belum diterima.

"Saya sudah tanya itu belum ada. Kalau then, if then, kan ini belum ada barangnya." katanya.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak permohonan kasasi Buni dalam kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani pada tanggal 22 November 2018.

Buni pun tetap divonis satu tahun enam bulan penjara seperti keputusan Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada 14 November lalu.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah juga mengatakan proses eksekusi Buni Yani akan segera dilakukan jaksa penuntut umum.

"Jadi nanti jaksa akan datang untuk mengeksekusi terdakwa. Sesuai amar putusan ya pidana penjara kepada terdakwa," ujar Abdullah, Selasa (27/11). (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar